Najib Ingin Hukuman Penghina di Media Sosial Diperberat
KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM – Perdana Menteri Malaysia, Najib Tun Razak mendesak hukuman terkait penghinaan di media sosial diperberat.
“Bila menghadapi situasi 'trial by social media' (pengadilan melalui media sosial), kita sebagai pejabat pemerintah sudah dicanangkan bersalah sebelum dibicarakan. Tapi bila hal itu erjadi pada oposisi, itu semua dianggap tuduhan fitnah, dianggap tidak benar, bukankah ini agak aneh," kata dia ketika meresmikan pertemuan UMNO Bagian Hulu Selangor pada Minggu (2/8), seperti diberitakan berita.mediacorp.sg.
Dia memerintahkan Komisi Komunikasi Multimedia Malaysia (SKMM) untuk meningkatkan penegakan hukum untuk menangani penyebaran fitnah di media sosial.
Najib mengatakan jika fitnah di media sosial dibiarkan merajalela, akan mengubah paradigma pemikiran rakyat serta menciptakan tren 'sidang melalui media sosial'.
Dia mengatakan demikian setelah kritik online yang dilemparkan terhadap dia dan pemerintahannya terkait skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Najib mengatakan pemerintah tidak bisa menghalangi kemajuan teknologi namun tidak dapat memberikan kebebasan mutlak sampai hal yang tidak benar menjadi benar.
Dia mengatakan UMNO juga harus menjadi praktisi media sosial yang aktif dan menyediakan program tertentu untuk mengubah persepsi rakyat.
Rekomendasi Najib didukung oleh Wakil Perdana Menteri yang baru, Ahmad Zahid Hamidi. Ahmad Zahid membantah kritik di dunia maya terhadap kepemimpinan Najib di negara itu, namun Najib membantah desas-desus bahwa ia berniat untuk menutup media sosial.
Dia mengatakan jurnalisme memiliki etika tertentu dan memperingatkan media agar jangan mendistorsi berita.
Protes yang diberi nama #TangkapNajib diselenggarakan oleh sejumlah kelompok di kompleks pertokoan Sogo, Kuala Lumpur.
Aksi diadakan untuk menyerukan agar PM Najib Razak ditangkap, mundur dan diadili dalam kasus skandal utang perusahaan investasi negara 1MDB dan dugaan aliran dana sebesar 700 juta dolar AS ke rekening pribadinya.
Pada 28 Juli 2015, PM Najib Razak memberhentikan wakilnya, Tan Sri Muhyiddin Yassin, yang mengkritiknya terkait skandal itu. Pada hari yang sama, Jaksa Agung Tan Sri Abdul Gani Patail, yang sedang mengusut utang 1MDB bersama satuan tugas, juga diberhentikan. Dilaporkan 1MDB menanggung utang 42 miliar ringgit atau sekitar 11,4 miliar dolar AS. (berita.mediacorp.sg)
Ikuti berita kami di Facebook
Editor : Eben E. Siadari
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...