Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 14:06 WIB | Kamis, 26 Maret 2015

Nasdem: Hak Angket untuk Menkumham Takkan Jadi Hak Lembaga

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR Johnny G Plate. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Fraksi Partai Nasdem di DPR meyakini usulan pengunaan hak angket oleh 116 wakil rakyat untuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly tidak akan menjadi hak DPR secara lembaga. Sebab, menurut dia, suara beberapa fraksi yang ikut dalam pengajuan penggunaan hak angket tersebut tidak bulat.

“Saya yakin hak angket tidak akan menjadi hak lembaga nantinya. Suara fraksi Golkar tidak bulat, begitu pula PPP. Lalu PAN dan Demokrat kemarin sudah menyatakan tidak mengajukan hak angket,” kata Anggota Fraksi Partai Nasdem di DPR Johnny G Plate.

“Paling nasibnya akan sama seperti penggunaan hak interpelasi untuk kenaikan harga BBM bersubsidi waktu itu,” dia menambahkan.

Johnny mengakui pengajuan hak angket memang diatur di dalam UU No 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan UUD 1945. Namun, menurut dia, hak angket itu diperuntukkan setiap kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan berdampak luas kepada masyarakat, sedang keputusan Menkumham Yasonna hanya berdampak bagi segelintir elit di tubuh partai berlambang pohon beringin.

“Jadi di sini ada salah tafsir oleh kawan-kawan, jangan semuanya dibawa ke hak angket. Kalau pun memang mau menggunakan haknya, DPR kan punya salurannya, bisa lewat Komisi III DPR memanggil Menkumham,” ujar dia.

Politisi Partai Nasdem itu pun mengungkapkan banyak persoalan yang menunggu diselesaikan DPR saat ini, seperti masalah calon Kapolri dan pengawasan terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 agar memaksimalkan pemasukan negara dari sektor fiskal.

“Lagipula, di dalam UU No 2/2008 tentang Partai Politik sudah diatur mengenai penyelesaian konflik internal partai dilakukan sesuai dengan AD/ART parpol melalui mahkamah partai dan hasil putusan mahkamah partai itu bersifat final dan mengikat,” ujar Johnny.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home