Nelayan Rumput Laut Terancam Dihukum di Malaysia
NUNUKAN, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 11 nelayan rumput laut asal Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang ditangkap aparat kepolisian maritim Negeri Sabah, Malaysia, pada Minggu (15/2) terancam dihukum karena dituduh memasuki wilayah Malaysia tanpa izin.
Konsul RI Tawau, Malaysia, Muhammad Soleh, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (20/2) menerangkan, nelayan rumput laut asal Kabupaten Nunukan yang ditangkap polisi maritim Tawau itu saat ini sedang ditangani kejaksaan setempat. Nelayan-nelayan rumput laut itu dituduh melakukan aktivitas menanam rumput laut di wilayah perairan Malaysia, tepatnya di sekitar perbatasan Pulau Sebatik (Malaysia), Kabupaten Nunukan.
Langkah yang telah dilakukan Satgas Perlindungan WNI Konsulat RI Tawau adalah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia agar nelayan-nelayan tersebut segera dipulangkan tanpa melalui proses hukum.
Muhammad Soleh mengatakan, upaya tersebut telah dilakukan dengan mengajukan permohonan untuk membebaskan 11 nelayan tersebut kepada kejaksaan setempat.
Namun demikian, Konsul RI di Tawau itu menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berlaku di Malaysia karena nelayan itu dikategorikan memasuki wilayah negara lain tanpa menggunakan dokumen keimigrasian.
Terkait dengan tindakan Pemerintah Malaysia terhadap majikan ke-11 nelayan rumput laut yang ditangkap itu merupakan warga negara Malaysia, Muhammad Soleh beralasan masih mendalami kasusnya.
Ia mengaku masih mencari "peluru" yang tepat sasaran untuk menjerat majikannya itu yang diduga kuat menyuruh ke-11 nelayan asal Kabupaten Nunukan itu membudidaya rumput laut di wilayah perairan Malaysia. (Ant)
Editor : Sotyati
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...