Loading...
MEDIA
Penulis: Prasasta Widiadi 18:25 WIB | Jumat, 27 Maret 2015

Non Provocative Journalism, Solusi Media Sehat Saat ini

Contina Siahaan, Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia di hadapan para peserta seminar Seminar dan Workshop bertajuk Innovative Through Media with Passion and Action, yang digelar di Gedung Fakultas Ilmu Komunikasi dan Politik Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta Timur, Jumat (27/3).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jurnalisme yang tidak memprovokasi atau menyulut amarah kelompok tertentu diyakini sebagai bentuk solusi bagi masyarakat Indonesia dalam memilih media yang sehat dan cerdas.

Non provocative journalism adalah jawaban tentang media yang sehat saat ini,” kata Contina Siahaan, Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia di hadapan para peserta seminar Seminar dan Workshop bertajuk Innovative Through Media with Passion  and Action, yang digelar di Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta Timur, Jumat (27/3).

Contina memberi materi dan  menjelaskan beberapa tayangan audio visual tentang beberapa contoh tayangan berita stasiun televisi swasta Indonesia  yang tidak memenuhi standar dan etika jurnalisme. Salah satu yang ditayangkan kepada para peserta seminar yakni sekelompok pendukung, calon presiden dan wakil, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa yang berorasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi dengan meneriakkan kata-kata kurang pantas.

“Tayangan seperti ini adalah suatu provokasi yang bisa saja menarik perhatian orang, dan masyarakat dikhawatirkan memberi kesimpulan buruk tentang Presiden yang terpilih saat ini, Joko Widodo,” Contina menambahkan.

Contina menjelaskan bahwa omongan-omongan provokatif yang tidak disensor salah satu televisi swasta di Indonesia itu merupakan contoh yang salah dalam jurnalisme, karena  pihak lain yang merasa terhina dengan ucapan kasar akan menuntut ke ranah hukum.

“Anda harus berhati hati saat bertindak di depan publik, karena tidak hanya ada media apapun bentuknya yang merekam gerak gerik anda, tetapi kalau bisa anda perhatikan bahwa ada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata) yang bisa menjerat Anda ke ranah hukum, maka seorang yang berorganisasi atau sedang melakukan demonstrasi lebih baik berpikir ulang sebelum terjadi tindak kekerasan,” Contina menjelaskan.

Dari tayangan tersebut generasi muda sebagai penonton kritis tayangan audio visual di televisi jangan langsung percaya, karena menurut Contina, generasi muda  pemirsa televisi di Indonesia harus memiliki kecerdasan dalam menonton.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home