Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben Ezer Siadari 17:57 WIB | Selasa, 06 Januari 2015

OJK: AirAsia Jatuh bukan karena Pelanggaran Izin Terbang

OJK memastikan masalah izin penerbangan AirAsia Surabaya-Singapura bukan kendala bagi nasabah untuk mendapatkan pertanggungan asuransi jiwa.
Firdaus Djaaelani (Foto: Tempo)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sampai saat ini pihaknya berkesimpulan bahwa jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 diakibatkan oleh buruknya cuaca dan kemungkinan rusaknya mesin. Dan bukan karena ketiadaan izin terbang.

Oleh karena itu, OJK memastikan masalah izin penerbangan AirAsia Surabaya-Singapura pada hari Minggu 28 Desember 2014 bukan kendala bagi nasabah untuk mendapatkan pertanggungan asuransi jiwa.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, dalam jumpa pers di Gedung Merdeka, Jakarta, hari ini (6/1).

"Berdasarkan catatan kami, pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura mendapat perlindungan asuransi untuk kerugian atas badan dan mesin pesawat, jiwa penumpang serta pihak ketiga," kata Firdaus.

Firdaus menyebut perusahaan-perusahaan asuransi yang akan memberikan pertanggungan bagi penumpang yang jadi korban, yaitu PR Asuransi Jasa Indonesia yang melakukan ko-asuransi dengan PT Asuransi Sinar Mas dan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (ASDM).

ASDM  memberikan perlindungan melalui asuransi perjalanan bagi penumpang yang sudah membeli asuransi melalui AirAsia. Menurut Firdaus, ada 25 penumpang yang membeli asuransi ASDM.

Selanjutnya, sepuluh penumpang menggunakan asuransi one way dengan total klaim Rp750 juta, sedangkan 15 penumpang lainnya membeli asuransi jenis return (pergi-pulang) dengan total klaim Rp315 juta.  Firdaus menambahkan, selain ASDM dan Sinar Mas, masih ada sejumlah perusahaan lain yang memberi pertanggungan kepada penumpang AirAsia QZ8501.

Disamping itu, berdasarkan Permenhub tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, setiap penumpang berhak mendapatkan penggantian kerugian maksimal Rp1,25 miliar per orang bagi yang meninggal atau cacat total.

Ada pun mengenai asuransi Jasa Raharja, menurut Firdaus, tidak memiliki kewajiban membayar klaim asuransi karena rute QZ8501  bukan  penerbangan dalam negeri.

"Mengingat ini tidak dalam rute perjalanan di dalam negeri, maka asuransi penumpang tidak dijamin oleh Jasa Raharja," kata Firdaus.

Firdaus mengatakan, tarif ongkos pesawat AirAsia QZ8501 tidak meliputi iuran wajib Jasa Raharja. Karena itu penumpang AirAsia itu tidak dijamin dalam program asuransi Jasa Raharja.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home