OJK: RUU Penjaminan Penting Ditindaklanjuti
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad, mengatakan sepakat bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan bagi kredit, yang telah masuk prioritas legislasi nasional (prolegnas), penting untuk ditindaklanjuti.
Sebab UU Penjaminan akan menjadi back up hukum yang lebih kuat dan memberikan keyakinan bagi pihak-pihak yang ikut berperan dalam industri penjaminan di Indonesia.
Muliaman juga menyambut kehadiran perusahaan penjaminan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penjamin Indonesia (Asippindo) dalam membuka akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi.
“Kehadiran perusahaan penjaminan ini bisa membuka akses keuangan, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil terhadap penjaminan dan layanan jasa keuangan, terutama perbankan,” ujar Muliaman.
Ia menilai saat ini akses keuangan bagi UMKM sangat sulit karena dipandang terlalu besar risikonya sehingga jaminan yang diberikan pun juga kecil.
Dengan demikian, risiko kredit macet akan ditanggung oleh perusahaan penjaminan. Dengan begitu, minat pembiayaan menjadi lebih tinggi.
Untuk itulah UU Penjaminan terasa penting untuk mengatur penjaminan hanya bisa dilakukan oleh perusahaan penjaminan. UU ini juga dipandang menjadi akses pemerintah untuk berpihak pada rakyat.
“UU ini bisa sekaligus menjadikan industri keuangan dekat dengan masyarakat, dekat dengan UMKM,” kata Muliaman saat memberikan sambutan dalam Seminar Nasioanl Penjaminan Kredit untuk UMKM dan koperasi Indonesia Hebat yang diselenggarakan Majalah Infobank bersama Asippindo, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (12/5).
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...