Oknum DPR-RI Pencatut Nama Jokowi Minta Saham PLTA Urumuka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, pada hari Senin (16/11) mengungkapkan oknum anggota DPR-RI yang menggunakan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden turut meminta saham sebesar 49 persen pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Urumuka yang akan dibangun di Timika, Papua.
“Anggota tersebut turut meminta diberi saham PLTA Urumuka yang akan dibangun di Timika, Papua sebesar 49 persen, serta meminta PTFI sebagai investor dan pembeli listrik yang dihasilkan proyek tersebut. PLTA Urumuka menurut rencana akan menjadi PLTA terbesar di Indonesia,” kata Sudirman Said di Jakarta.
“Tindakan ini bukan saja melanggar tugas dan tanggung jawab seorang anggota dewan karena mencampuri tugas eksekutif dan mengandung unsure konflik kepentingan” kata Menteri ESDM menegaskan.
Dalam upaya untuk menjaga kehormatan DPR serta para pemimpin negara, Menteri ESDM kemudian bertemu dengan Majelis Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) untuk mengungkap oknum anggota DPR-RI yang menggunakan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk tujuan yang tidak patut dilakukan.
Tindakan itu sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD, di mana MKD adalah alat kelengkapan DPR yang berfungsi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
“Pada pertemuan tadi, saya telah menjelaskan nama, waktu dan tempat kejadian, dan pokok pembicaraan yang dilakukan oleh oknum salah satu Anggota DPR dengan pimpinan PT Freeport Indonesia (PTFI), dengan maksud agar MKD dapat menindaklanjuti dengan proses yang institusional dan konstitusional” kata Menteri ESDM.
Lebih lanjut, Menteri ESDM menjelaskan bahwa seorang anggota DPR-RI bersama dengan seorang pengusaha telah beberapa kali memanggil dan mengadakan pertemuan dengan Pimpinan PTFI.
Pada pertemuan hari Senin, 8 Juni 2015 antara pukul 14.00 hingga 16.00, bertempat di hotel kawasan SCBD, anggota DPR tersebut menjanjikan cara penyelesaian kelanjutan kontrak dan meminta PTFI agar memberikan saham sebesar 11 dan 9 persen yang disebut masing-masing akan diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Pelaporan kepada MKD ini dilaksanakan atas kepercayaan Menteri ESDM pada proses institusional dan konstitusional, serta adanya harapan besar lembaga penegak kehormatan DPR ini akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat DPR yang diatur dalam UU no.17/2014 pasal 119.
Saat ini Kementerian ESDM tengah melakukan pembenahan untuk memperbaiki iklim investasi dan mendorong percepatan pembangunan sektor ESDM. Berbagai langkah konkrit yang telah dilakukan adalah pemangkasan 60 persen perijinan, penyegaran seluruh lapis kepemimpinan dalam Kementerian ESDM, pemindahan seluruh perizinan ke PTSP BKPM, dan pengeluaran berbagai regulasi baru untuk menjamin kepastian dan mempercepat proses pengambilan keputusan. (esdm.go.id)
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...