Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Melki Pangaribuan 15:34 WIB | Jumat, 20 Desember 2013

Oknum, Rambu-rambu Peringatan Dicoret-coret di KBT

Oknum, Rambu-rambu Peringatan Dicoret-coret di KBT
Salah satu rambu di pinggir jalan Kanal Banjir Timur (KBT), pada Jumat (20/12) pagi di Jakarta Timur, yang dicoret-coret oleh oknum tidak bertanggungjawab. (Foto-foto: Melki Pangaribuan)
Oknum, Rambu-rambu Peringatan Dicoret-coret di KBT
Petunjuk arah bagi pengguna sepeda turut dicoret-coret.
Oknum, Rambu-rambu Peringatan Dicoret-coret di KBT
Papan larangan untuk tidak berenang di area Kanal Banjir Timur juga dicoret-coret.
Oknum, Rambu-rambu Peringatan Dicoret-coret di KBT
Papan larangan lainnya yang dipasang tinggi turut dicoret-coret.
Oknum, Rambu-rambu Peringatan Dicoret-coret di KBT
Papan tentang kebersihan lingkungan dicoret-coret di Kelurahan Pondok Kopi, Jakarta Timur.
Oknum, Rambu-rambu Peringatan Dicoret-coret di KBT
Papan yang berada di Kelurahan Cipinang Besar Selatan juga menjadi sasaran coretan.
Oknum, Rambu-rambu Peringatan Dicoret-coret di KBT
Lokasi di Kelurahan Cipinang Besar Selatan.

JAKARTA TIMUR, SATUHARAPAN.COM - Papan rambu lalu-lintas di sepanjang Kanal Banjir Timur (KBT), khususnya di wilayah Kelurahan Duren Sawit di Jakarta Timur, banyak dicoret-coret oknum tidak bertanggung jawab.  

Ketika satuharapan.com menelusuri lokasi KBT, pada Jumat (20/12) pagi, terlihat rambu penunjuk arah lalu-lintas bagi pengguna sepeda dicoret-coret. Selain itu, kalimat papan peringatan dan larangan bagi warga supaya tidak bermain atau berenang di Kanal juga tampak kotor oleh tulisan coret-coret.

Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Pembinaan Jalan Kota Nomor 01/P/BNKT/1991 tentang Tata Cara Pemasangan Rambu dan Marka Jalan Perkotaan, menyebutkan rambu lalu-lintas yang selanjutnya disebut rambu adalah “salah satu dari perlengkapan jalan, berupa lambang, angka, kalimat atau perpaduan di antaranya sebagai peringatan, larang, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan”.

Sementara itu, setiap orang atau badan dilarang mencoret-coret sarana umum yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. “Setiap orang atau badan dilarang, mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyebrangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya,” bunyi Pasal 21 Huruf a.  

Dari sejumlah permasalahan coret-coret rambu di KBT, sejauh ini petugas dinas terkait belum menindak tegas untuk membersihkan rambu-rambu tersebut.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home