Organisasi Guru Duga Kecurangan Tes Seleksi Lelang Kepala Sekolah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tiga organisasi guru mempertanyakan keabsahan tes lelang jabatan kepala sekolah yang saat ini sedang berlangsung di DKI Jakarta. Berdasarkan laporan dan bukti-bukti yang diterima oleh ketiga organisasi guru tersebut, para guru peserta lelang jabatan kepala sekolah, menduga terjadi kecurangan sistemik yang melibatkan Musyawarah Kepala-kepala Sekolah (MKKS), Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta.
Ketiga organisasi guru tersebut adalah Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), dan Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ).
Indikasi dugaan kecurangan sistemik dikemukakan oleh para pelapor, bahwa ada oknum pejabat LPMP yang membekali dan melatih soal terkait lelang jabatan kepada 180 kepala sekolah yang sedang menjabat.
“Diduga soal yang dilatihkan juga dibekali dengan jawaban yang benar dan ada indikasi bahwa soal yang dilatih sama dengan soal yang diujikan saat tes berlangsung pada tanggal 13-14 Desember 2013,” kata Retno Listyarti, Sekjen FSGI, usai menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota, Senin (16/12) pagi.
Diketahui Dinas
Presidium FSGI Guntur Ismail menyatakan, pelatihan tersebut diketahui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta (pernyataan kepala Disdik DKI Jakarta di Wartakota, 14/12/2013 dan Jawapos 15/12/2013), dan hanya melibatkan para kepala sekolah yang sedang menjabat. Hal itu menunjukkan keberpihakan LPMP kepada kepala sekolah yang tergabung dalam wadah MKKS.
Sebagai lembaga penjamin mutu, LPMP berada di bawah wewenang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang berarti juga merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.
“Seharusnya LPMP mendukung kebijakan lelang Pemprov DKI Jakarta sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan DKI Jakarta dan bukan penghambat upaya peningkatan mutu pendidikan,” sesal Guntur.
Empat Masalah
“Sedikitnya kami menemukan empat masalah dalam lelang jabatan kepala sekolah itu, yaitu indikasi bocor soal tes, diskriminasi oleh Dinas Pendidikan dan LPMP, inkonsistensi kebijakan kadisdik, dan gratifikasi dalam pelatihan tes seleksi lelang jabatan,” jelas Suparman, Sekjen PGSI.
“Peserta lelang jabatan kepala sekolah juga mengeluhkan durasi waktu yang dikurangi panitia pelaksana di lapangan. Durasi tes dalam website resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tercantum 90 menit, tetapi pada praktiknya peserta hanya diberikan waktu 60 menit dengan jumlah soal yang wajib dikerjakan 75 soal, artinya satu soal harus dikerjakan kurang dari satu menit, sementara soal yang harus dikerjakan adalah soal yang berdurasi panjang untuk dibaca dan dijawab,” urai Heru Purnomo, Ketua FMGJ.
Heru menganggap hal itu melanggar ketentuan yang sudah digariskan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) DKI Jakarta selaku panitia penyelanggara lelang jabatan kepala sekolah. Dia menduga ada kesengajaan sistemik terkait pengurangan waktu itu.
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...