Panitera MK Diperiksa Terkait Putusan Lebak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak (pilkada Lebak).
“Hanya menambahkan saja keterangan saya yang dulu, kaitannya dengan Kabupaten Lebak atas nama tersangka Hamzah,” kata Kasianur ketika usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/10).
“Kaitannya dengan putusan-putusan Lebak itu,” kata dia menambahkan.
Amir Hamzah dan Kasmin merupakan kasus dari perkembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Tubagus Chaeri Wardana, Susi Tur Andayani dan Akil Mochtar. Kemudian KPK menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka.
Amir dan Kasmin diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...