Pansel KPK Minta Pendaftar Sertakan Daftar Kekayaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Yenti Garnasih mengatakan bahwa mewajibkan para pendaftar menyerahkan lampiran daftar harta yang dimiliki atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Yenti Garnasih, hal itu dimaksud untuk melihat indikasi aset atau harta mencurigakan yang dimiliki.
"Kita akan lihat apakah ada harta yang jauh dari kepantasannya. Kalau misalkan orang tersebut mendapatkan warisan bisa kita katakan pantas, tapi kalau hanya dari gaji dan punya jumlah harta besar sekali tentu akan jadi catatan," kata Yenti Garnasih saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (17/6).
Yenti menjelaskan, pihaknya menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kerja sama menelusuri harta dan aset bakal calon pimpinan KPK jilid IV. Bahkan, Pansel KPK juga telah mengunjungi beberapa lembaga terkait.
"Kunjungan tersebut bagian dari kerja sama kita untuk minta bantuan tracking,” kata dia.
Dia mengatakan untuk tahap awal, Pansel akan memeriksa kelengkapan administrasi dan persyaratan para pendaftar. Setelah semua persyaratan dinilai lengkap, Pansel menyerahkan nama-nama pendaftar ke instansi terkait.
"Nanti nama ataupun dokumen yang kita anggap perlu akan kita bawa ke BIN apakah ada catatan di sana, lalu ke kepolisian akan verifikasi catatan kepolisian, kemudian juga dengan kejaksaan ataupun PPATK," katanya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...