Papa Minta Saham, Kahar: Freeport Mau Adu Domba Indonesia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kahar Muzakir, menilai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Samsoeddin, ingin mengadu domba komponen Bangsa Indonesia. Mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden Joko Widodo, hingga rakyat. Upaya itu terlihat jelas dari penolakan Maroef memberikan rekaman asli percakaan antara Ketua DPR, Setya Novanto, pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid, dan dirinya.
"Asal muasalnya kan bukti rekaman dan rekamannya enggak mau dikasih ke kita, kan ini mau mengadu domba namanya. Sesama anak bangsa oleh perusahaan asing. Kita di sini sudah geger dunia, ternyata rekaman yang jadi bukti itu disembunyikan. Tipu-tipu saja, biar kita gontok-gontokan, sementara PT Freeport Indonesia tetap berjaya," kata Kahar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Jumat (11/12).
Kahar pun tidak terima alasan Maroef bahwa dia sudah memberikan salinan rekaman yang serupa dengan dokumen asli. Menurut dia, MKD tetap harus mendapatkan dokumen asli rekaman percakapan “Papa Minta Saham” yang ada di ponsel Maroef, yang tengah menjadi alat bukti kasus pemufakatan jahat di Kejaksaan Agung.
"Kalau sama, pasti dikasih dong. Sekarang saya nanya, Maroef Sjamsoeddin itu bertindak dan bergerak atas nama Presiden Freeport Indonesia, PT Freeport Indonesia itu perusahaan mana? Asing. Jangan suka bantu asing dong," kata Kahar.
Namun, politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu tidak menjawab dengan pasti apa langkah MKD selanjutnya setelah gagal mendapatkan rekaman asli itu.
Kejaksaan Agung menolak menyerahkan rekaman asli percakapan antara Ketua DPR, Setya Novanto, pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Pak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyerahkan surat pernyataan dari Maroef Sjamsoeddin (Presdir PT Freeport Indonesia) yang tidak bersedia menyerahkan rekaman," kata Wakil Ketua MKD, Junirmart Girsang saat mendatangi Gedung Bundar Jampidsus di Jakarta, hari Kamis (12/10).
Junimart menjelaskan, dalam surat tertanggal 3 Desember 2015 atau setelah diperiksa oleh MKD, Maroef menyatakan tidak bersedia barang bukti itu diserahkan oleh Kejagung atau dipinjamkan kepada siapapun.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu melanjutkan, dalam surat itu menyebutkan selanjutnya apa yang saya serahkan berupa satu buah "flashdisk" rekaman adalah identik dengan "handphone" yang saya pinjamkan kepada penyelidik Kejaksaan Agung. Sehingga saya keberatan untuk dipinjamkan kepada siapapun.
Menurut dia rekaman itu penting bagi MKD sesuai dengan tata beracara yang ada di dewan, yakni, Peraturan DPR RI Nomor 2 tahun 2015.
Editor : Bayu Probo
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...