Paramadina Masih Terus Gencarkan Antikorupsi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bicara soal tindak korupsi di Indonesia memang tidak akan ada habisnya. Semakin banyak tokoh-tokoh penting negara ini yang terbukti tersandung kasus ini dari tahun ke tahun. Sebagai institusi pendidikan, yang juga memiliki beban moral dalam upaya perbaikan bangsa, Universitas Paramadina melakukan sebuah langkah konkret, yakni dengan mengadakan mata kuliah Antikorupsi.
Mata kuliah yang diwajibkan bagi para mahasiswa semester dua ini bukan baru diadakan melainkan sudah sejak tahun 2008. Inisiatif ini menjadikan Universitas Paramadina sebagai perguruan tinggi pertama di Indonesia bahkan di dunia, yang memberlakukan mata kuliah Antikorupsi.
Kini, sudah ada beberapa universitas di Indonesia yang turut mengadaptasi mata kuliah ini dari Universitas Paramadina, termasuk Universitas Indonesia, Institut Teknik Bandung, Seperti dikatakan oleh Koordinator mata kuliah Antikorupsi Universitas Paramadina, Haris Herdiansyah, mata kuliah ini terwujud dengan latar belakang keprihatinan terhadap aksi korupsi yang semakin merajalela di Indonesia.
"Kami suntuk melihat pemberitaan tentang tindak korupsi yang tidak ada hentinya. Kami bingung tentang siapa yang bisa diandalkan untuk Bangsa ini. Terlebih jika melihat penegakan hukum di Indonesia yang masih tersendat-sendat," tuturnya.
Penetapan mata kuliah ini di universitas, ditambahkan Haris, adalah salah satu upaya memutuskan rantai korupsi dan dimulai dari anak-anak muda, dalam hal ini mahasiswa. "Mau tidak mau kita harus bekerja lewat bidang pendidikan. Upaya kami ini lebih kepada usaha preventif," ucap Haris.
Mata kuliah Antikorupsi adalah mata kuliah yang khas dari kampus dan berbeda dari mata kuliah lainnya di Universitas Paramadina. Materi mata kuliah Antikorupsi diberikan melalui cara non-konvensional dan di dalamnya menggabungkan antara kegiatan perkuliahan biasa dengan kegiatan investigasi.
"Mata kuliah ini pertama kalinya hanya ditujukan kepada mahasiswa baru, dan diberikan pada semester pendek saja. Namun seiring berjalannya waktu, mata kuliah ini akhirnya dijadikan mata kuliah umum yang bersifat wajib diikuti oleh semua mahasiswa dari setiap program studi yang dimiliki Paramadina," jelas Haris.
Dalam mendukung kegiatan belajar mengajar, Paramadina memiliki sekitar 60 orang staf pengajar mata kuliah Antikorupsi, yang terdiri dari dosen tetap dan dosen tidak tetap Universitas Paramadina. Di samping pemberian materi berupa teori oleh dosen di kelas, mahasiswa juga akan diajak untuk turun langsung ke lapangan, seperti melakukan kunjungan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), memanggil narasumber yang terkait dengan pemberantasan korupsi, hingga mengamati serta melakukan investigasi mengenai kegiatan korupsi sederhana yang terjadi di sekitar mereka.
Mendukung kegiatan investigasi yang dilakukan mahasiswa, Universitas Paramadina juga melakukan kerjasama atau koordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ditempuh agar kegiatan mahasiswa saat melakukan investigasi bisa berjalan dengan baik, tanpa membahayakan mahasiswa itu sendiri. Hasil investigasi yang sudah dilakukan mahasiswa nantinya akan dituangkan ke dalam bentuk laporan, dan dipresentasikan dalam pertandingan antar kelompok.
Selain itu Universitas Paramadina juga berencana untuk membuat kegiatan Anti Corruption Debate Competition, di mana dalam kegiatan ini mahasiswa akan menyuarakan pendapat mereka mengenai korupsi. Kegiatan lainnya yang akan diadakan adalah pameran karya-karya mahasiswa yang berhubungan dengan kegiatan antikorupsi.
"Mata kuliah Antikorupsi adalah ruang bebas bagi mahasiswa," imbuh Haris. Dengan cara ini, mahasiswa diharapkan akan lebih aktif dalam menjalani mata kuliah tersebut. Sejauh ini kesulitan yang dihadapi dalam pemberian materi Antikorupsi adalah minimnya buku teks dan riset yang berbicara mengenai antikorupsi.
Sebagai contoh, Haris mengatakan bahwa pihak kampus sendiri yang menyusun buku teks untuk mata kuliah tersebut, karena belum ada buku sejenis yang diterbitkan. Haris juga mengaku bahwa pihak kampus sulit untuk menemukan figur publik antikorupsi yang bisa dijadikan panutan mahasiswa.
Rencana ke depan yang akan dilakukan pihak kampus adalah bekerja sama dengan pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) untuk memasukan mata kuliah antikorupsi sebagai mata kuliah wajib bagi semua universitas di Indonesia. Sedangkan untuk rencana dari internal kampus pada tahun 2014 mendatang adalah, mengubah mata kuliah antikorupsi menjadi mata kuliah integritas dan antikorupsi. Sebab menurut Haris, korupsi dan integritas adalah dua hal yang berbeda namun saling terkait.
Pemberian mata kuliah Antikorupsi di Universitas Paramadina ternyata ditanggapi dengan cukup positif oleh mahasiswa. Indy yang tercatat sebagai mahasiswa semester 6 jurusan Teknik Informasi Universitas Paramadina, menganggap kegiatan investigasi korupsi sebagai sesuatu yang menantang, dan memberikan pengalaman baru yang berbeda. Sedangkan menurut penuturan Rani, yang duduk di semester empat jurusan Hubungan Internasional, pemberian materi kuliah Antikorupsi ini menumbuhkan kepekaannya terhadap tindak-tindak atau aksi korupsi.
"Malu ah kalau sudah belajar antikorupsi, tapi kok masih korupsi juga." kata Rani. Materi kuliah Antikorupsi juga memancing rasa ingin tahu mahasiwa Universitas Paramadina yang belum mendapatkan mata kuliah tersebut. Misalnya Friska, mahasiswa semester dua jurusan Hubungan Internasional, mengaku penasaran dan tertarik dengan mata kuliah tersebut. "Penasaran sih bagaimana pelajarannya. Sepertinya asyik, karena saya dengar ada proyek lapangannya juga," tutur Friska yang mengaku antusias menunggu giliran mendapatkan mata kuliah Antikorupsi di Paramadina.
Editor : Wiwin Wirwidya Hendra
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...