Paris Denda Perokok yang Buang Puntung Sembarangan
PARIS, SATUHARAPAN.COM - Paris mulai Kamis (1/10) memberlakukan denda sebesar 68 euro (sekitar Rp1,1 juta), bagi orang yang membuang puntung rokok sembarangan di jalan-jalan di kota tersebut.
Langkah itu diambil seiring dengan upaya Paris menumpas ketidakberadaban dan polusi.
“Selain merusak pemandangan, puntung rokok mencerminkan tingkat polusi lingkungan yang tinggi. Puntung rokok mengandung bahan beracun yang menyebar melalui tanah dan udara,” kata kantor wali kota Paris dalam sebuah pernyataan.
Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia 2012, sekitar 25 persen populasi Prancis adalah perokok, angka yang cukup tinggi di kawasan Eropa Barat, tapi lebih rendah dibandingkan Spanyol, Yunani dan negara-negara Eropa Timur.
Paris mengakui, puntung rokok yang berserakan di jalanan, serta tindakan tidak beradab lainnya seperti meninggalkan kotoran anjing peliharaan di trotoar membuat kota tersebut dicap kotor.
“Kekotoran merupakan salah satu keluhan utama penduduk Paris,” bunyi pernyataan yang mengimbau agar masyarakat dan wisatawan menunjukkan perilaku yang lebih menghormati.
Pemerintah setempat mengatakan, dibutuhkan waktu empat hingga 12 tahun untuk menguraikan puntung rokok yang juga mengandung logam berat seperti nikotin dan timbal.
Satu puntung rokok bisa mencemari 500 liter air.
Keputusan memperketat denda tersebut, disahkan pada Maret, dan para pejabat pemerintah kota menyampaikan peringatan sepanjang September, sementara 30.000 tempat sampah baru dengan sudut untuk mematikan rokok dipasang di trotoar di seluruh penjuru kota.
Pada musim panas, sekitar 15.000 asbak saku, yang bisa menampung hingga lima puntung, rokok dibagikan di Paris oleh serikat hotel dan restoran.
Inggris Larang Merokok Bersama Anak di dalam Mobil
Sementara itu, Undang-undang Inggris yang berisi larangan merokok saat terdapat anak-anak di dalam mobil pada Kamis (1/10) diberlakukan. Meski demikian, perwakilan kepolisian mengatakan bahwa penerapannya akan sangat sulit.
Berdasarkan perubahan tersebut, yang hanya diterapkan di Inggris dan Wales, siapa pun yang tertangkap merokok dengan seorang penumpang di bawah usia 18 tahun di dalam mobil dapat dijatuhi denda 50 poundsterling (sekitar Rp1,11 juta), bahkan jika jendelanya terbuka.
Pengemudi yang tidak menyetop penumpang yang merokok juga dikenakan denda.
Undang-undang tersebut ditujukan untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk menjadi perokok pasif.
Parlemen Skotlandia, tengah mempertimbangkan undang-undang serupa tahun depan.
Sally Davies, Kepala Pejabat Medis Inggris, memuji undang-undang tersebut.
“Merokok, walau hanya sebatang rokok, di dalam kendaraan membuat anak terkena tingkat tinggi polutan udara dan bahan kimia penyebab kanker seperti arsenik,” katanya.(AFP/Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Kepala Militer HTS Suriah Akan Membubarkan Sayap Bersenjata
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Kepala militer "Hayat Tahrir al-Sham" (HTS) Suriah yang menang m...