Parlemen Rusia Setujui RUU Kekebalan Seumur Hidup Putin
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM - Majelis rendah parlemen Rusia, Selasa (17/11) mengesahkan RUU yang akan memberikan kekebalan bagi mantan presiden begitu mereka selesai menjabat.
RUU itu, yang diterbitkan di situs web Majelis Rendah Duma, adalah salah satu amandemen konstitusi yang disetujui musim panas ini dalam pemungutan suara nasional dan akan memungkinkan Presiden Vladimir Putin untuk kembali mencalonkan diri ketika masa jabatan keempatnya berakhir pada 2024.
Jika disahkan, RUU itu akan memberikan kekebalan bagi mantan presiden dan keluarga mereka dari penghukuman atas kejahatan yang dilakukan selama hidup mereka. Mereka juga akan dibebaskan dari penggeledahan, penangkapan atau interogasi.
Saat ini, mantan presiden hanya kebal dari penghukuman untuk kejahatan yang dilakukan selama menjabat.
Majelis rendah, Duma, Selasa menyetujui pembahasan pertama RUU itu dari tiga pembahasan sebelum menjadi undang-undang.
Untuk disahkan menjadi undang-undang, RUU tersebut membutuhkan persetujuan dari majelis tinggi - Dewan Federasi - dan tanda tangan Presiden Putin.
Berdasarkan RUU tersebut, mantan presiden bisa dicabut kekebalannya jika dituduh melakukan makar atau kejahatan berat lainnya dan tuduhan itu dikukuhkanoleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Kemudian kedua majelis parlemen harus mendukung mosi dengan mayoritas dua pertiga suara.
Anggota parlemen Pavel Krasheninnikov, salah seorang penulis RUU tersebut, mengatakan kepada kantor berita negara RIA Novosti bahwa undang-undang baru itu tidak akan berlaku untuk Mikhail Gorbachev, presiden sampai Uni Soviet dibubarkan pada tahun 1991.
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...