Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 20:49 WIB | Selasa, 30 Desember 2014

Partai Berkuasa Jepang Sepakat untuk Pangkas Pajak Perusahaan

Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe. (Foto: Reuters)

TOKYO, SATUHARAPAN.COM – Koalisi berkuasa Jepang setuju untuk memangkas tarif pajak penghasilan perusahaan, salah satu yang tertinggi di dunia. Langkah itu dilakukan sebagai bagian penting dari upaya Perdana Menteri Shinzo Abe untuk memicu pertumbuhan.

Partai Demokratik Liberal (LDP) yang dipimpin Abe dan mitra koalisi junior Komeito menerapkan tarif baru untuk tahun keuangan yang dimulai pada April. Aturan itu akan mendapat persetujuan resmi dari pemerintah pada Januari.

Langkah tersebut akan memungkinkan pemangkasan pajak perusahaan Jepang dari 34,62 persen menjadi 31,33 persen selama dua tahun mendatang, lapor beberapa pejabat dan media.

Tarif pajak saat ini lebih rendah dibandingkan tarif di Amerika Serikat, namun lebih tinggi dibandingkan dengan di negara-negara besar lainnya.

Abe berjanji untuk memangkas pajak hingga di bawah 30 persen, menghasilkan tingkat pajak yang berkisar dari 20 persen hingga 29 persen tergantung pada lokasi geografis, saat upayanya untuk membangkitkan perekonomian terbesar ketiga di dunia itu terputus-putus.

“Kami harus melanjutkan upaya kami sehingga tarif pajak secara efektif dapat dipangkas lebih lanjut,” ungkap Takeshi Noda, kepala kebijakan pajak LDP, kepada wartawan pada Selasa (30/12). (AFP)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home