Pasca Ahok Jadi Tersangka
Sekalipun Ahok sudah dijadikan tersangka, namun kontroversi kasusnya terus berlanjut. Apalagi makin terkuak kepentingan-kepentingan politik yang melapisi kasus itu.
SATUHARAPAN.COM - Setelah melakukan gelar perkara pada tanggal 15 November Polri akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama pada 16 November 2016 lalu. Polisi menggunakan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat Ahok. Penetapan Ahok sebagai tersangka inipun memunculkan reaksi ganda ditengah masyarakat. Di satu sisi ada pihak yang menyambut gembira keputusan tersebut. Namun disisi lain ada pula pihak yang mengutuk keras keputusan tersebut.
Memang keputusan tersebut menjadi sangat kontroversial terlebih lagi dijeratnya Ahok dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dianggap tidak relevan untuk dituduhkan kepada Ahok. Belum lagi tidak adanya penahanan yang membuat para penuntut Ahok kebakaran jenggot.
Namun dibalik semua itu, dibandingkan dengan melakukan perdebatan yang tiada berujung. Alangkah lebih baik kita mengambil hikmah dibalik keputusan ini dan menyusun langkah yang lebih progresif guna memajukan bangsa dan negara kita.
Menegakkan Hukum
Salah satu langkah progresif yang diharapkan akan muncul dari kasus ini adalah penegakan hukum terhadap para pihak yang selama ini diduga melakukan penistaan agama maupun penistaan pancasila. Seperti yang kita ketahui selama ini masih banyak pelaku penistaan/penodaan yang secara real telah terbukti melakukan penistaan malah dibiarkan bebas berkeliaran. Bahkan dibiarkan melakukan perbuatan-perbuatan sejenis.
Contoh kasus yang pernah terjadi adalah penistaan Pancasila yang dilakukan oleh Habib Rizieq yang menyatakan bahwa “Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala”. Pernyataan Habib ini jelas merupakan sebuah penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasl 57a jo Pasal 68 Undang-undang no. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsan. Tak sampai disitu pada akhir tahun lalu ada pula video di youtube yang secara terang benderang menayangkan ajakan Habib Rizieq pada umat Islam untuk berjihad membunuh pendeta dan umat Kristen. Namun sayangnya hingga hari ini belum ada langkah konkrit dari pihak kepolisian untuk menyelidiki kebenaran video tersebut.
Oleh karena itu pasca Ahok ditetapkan sebagai tersangka penulis berharap berbagai tokoh yang selama ini pernah kedapatan melakukan penistaan baik terhadap agama, Pancasila, maupun bentuk penistaan lainnya harus segera diproses secara hukum layaknya Ahok. Sehingga benarlah bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Agenda Lain Dibalik 411
Hikmah lain yang kita bisa dapat dari penetapan tersebut adalah menjadikan momnetum ini sebagai langkah untuk mengetahui agenda lain dibalik demo 411. Sebelum demo 411 dilaksanakan muncul kekhawatiran bahwa demo tersebut akan ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu baik aktor politik maupun aktor yang ingin memecah belah bangsa Indonesia. Bahkan dalam berbagai kesempatan TNI dan Kapolri secara terang-benderang menyatakan bahwa mereka telah mencium adanya ancaman tersebut dan telah mengantongi pihak-pihak yang dimaksud. Dan memang terbukti demo 411 yang berlangsung damai. Dirusak oleh segelintir orang yang menciptakan keributan dengan berbagai provokasi setelah agenda demo berakhir.
Dengan penetapan Ahok sebagai tersangka maka upaya untuk mengetahui siapa pihak yang hendak mengambil untung dibalik demo 411 akan kelihatan. Pihak-pihak yang ngotot untuk segera memenjarakan Ahok dan ngotot untuk melakukan demo lanjutan yang seyogyanya tidak dibutuhkan lagi bisa ditenggarai sebagai pihak yang dimaksud oleh TNI maupun Kapolri.
Merevisi UU Penodaan dan Penistaan Agama
Munculnya berbagai kasus penistaan dan penodaan agama tentunya menjadi sebuah ironi dalam negara kita yang begitu heterogen ini. Hal ini semakin memprihatinkan saja ketika tuduhan tindakan penodaan atau penistaan agama sering disalahgunakan untuk kegiatan politik ataupun untuk mengkriminalisasi orang-orang yang tidak disukainya. Munculnya penyalahgunaan ini tidak terlepas dari kerentanan yang dimiliki oleh UU No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam KUHP. Kerentanan yang penulis maksud adalah tidak ada kriteria yang menjelaskan apa sebenarnya ciri-ciri dari tindakan yang dianggap sebagai bentuk penodaan ataupun penistaan terhadap agama.
Akibat dari ketidakjelasan kriteria tersebut maka berbagai kasus yang harusnya bisa dijerat dengan pasal yang menodai atau menistakan agama sering luput dari pihak kepolisian maupun para agamawan. Aa Gatot mendirikan padepokan tapi justru menipu para pengikutnya. Pengikutnya kadang diajak ngaji, sholat dan juga diajak ngesex ramai-ramai, hingga dicekokin sabu alias asmat (asap nikmat) yang katanya makanan Jin Jun dan Jan. Harus diakui banyak yang akhirnya percaya dan terpedaya karena adanya bumbu-bumbu ritual agama.
Ada pula Kanjeng Dimas Taat Pribadi juga mendirikan Padepokan dan dipercaya mampu menggandakan uang. Dengan berkedok istighosa, sholawat, dan hal-hal yang dibumbui dengan ritual agama maka para pengikutnya jadi makin percaya kalau Taat Pribadi memiliki karomah serta mampu menggandakan uang. Lalu, Muhammad Susilo Wibowo alias Ustadz Guntur Bumi,dengan bermodalkan dalil-dalil dan ayat-ayat yang keluar dari mulut manisnya, serta semburan air minum yang dibacakan 'mantra' maka dia pun mampu menipu para pasienya. Uang pun menjadi pundi-pundi penghasilan melalui penipuan yang dilakukan dengan modus pengobatan. Hingga Said Agil Husin Al Munawar, mantan menteri Agama RI diera Megawati, dia disumpah atas nama Al-Qur'an namun ia justru menjadi terdakwa kasus korupsi Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Haji. Diduga kerugian negara mencapai Rp 719 miliar.
Jika kita perhatikan keempat kasus tersebut maka dapat kita lihat perbuatan mereka merupakan bentuk penyalahgunaan agama untuk kepentingan mereka dan bisa dijerat dengan Pasal 156 a KUHP. Namun sayangnya akibat adanya ketidakjelasan tentang makna penistaan ataupun penodaan agama maka kasus tersebut lepas dari pasal tersebut.
Oleh karena lewat berbagai kejadian tersebut penulis berharap pemerintah harus melakukan revisi ulang UU No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam KUHP dengan menambahkan kriteria dari sebuah tindakan yang dapat dijerat dengan pasal penistaan ataupun penodaan agama. Sehingga berbagai bentuk politisasi maupun kriminalisasi dengan undang-undang penodaan agama tidak terjadi lagi.
Segala kejadian pasti ada hikmahnya termasuk juga penetapan Ahok sebagai tersangka. Tinggal bagaimana kita menyikapi kasus tersebut dengan bijak dan progresif.
Penulis adalah Mahasiswa Sosiologi USU Stambuk 2013, Perintis Komunitas Sosiologi Menulis, dan Salah Satu Penggagas Toba Writer Forum (TWF).
Editor : Trisno S Sutanto
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...