Pascareses, Ketua DPR: Rakyat Telah Menanti
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto mengemukakan masyarakat Indonesia tengah menunggu kinerja DPR pada Masa Sidang II 2014-2015. Sebab itu, pemimpin DPR mengajak seluruh anggota pada masa sidang ini untuk bersungguh-sungguh menjalankan tugas konstitusional sebagaimana telah diamanatkan rakyat.
"Kita satukan hati dan rasa membangun kolektivisme kerja untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan atas kerja pemerintah. Karena rakyat telah menanti kinerja DPR,” tutur Setya Novanto dalam pidatonya membuka Masa Sidang II 2014-2015, di Ruang Rapat Paripurna II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/1).
“Terlebih, tidak ada pemerintahan yang baik tanpa adanya lembaga pengawas yang kuat sebagai representasi daulat kuasa rakyat," dia menambahkan.
Di bidang legislasi, Novanto menuturkan pada masa sidang ini DPR akan segera menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang merupakan daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai acuan pelaksanaan fungsi legislasi DPR selama lima tahun ke depan. Untuk itu, pihaknya berharap Pemerintah dan DPR, dapat mengajukan daftar RUU yang sangat mendesak untuk dibahas.
"Ini penting untuk diperhatikan. Prolegnas harus realistis serta sesuai dengan arah hukum yang hendak mewujudkan, sehingga dapat diselesaikan bersama oleh DPR dan pemerintaah secara tepat waktu," kata dia.
Novanto melanjutkan, DPR akan menyusun daftar RUU yang diprioritaskan dalam Prolegnas 2015, sehingga pada masa sidang yang baru ini komisi-komisi DPR dapat segera menjalankan tugas penyusunan dan pembahasan RUU sesuai dengan komisi masing-masing. Berdasarkan UU MD3 dan ketentuan Pasal 103 ayat (3) dan Pasal 184 Peraturan DPR menyiratkan setiap anggota DPR memiliki hak mengajukan usul RUU.
"Untuk itu, setiap Anggota diharapkan dapat mengajukan RUU sesuai mekanisme pengajuan RUU," kata Ketua DPR itu.
Perppu
Dalam masa sidang II ini, kata Novanto, DPR memiliki tugas membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada). Selain itu, pihaknya juga akan membahas Perppu Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah.
"Pembahasan kedua perppu tersebut penting untuk dilakukan, karena pada 2015 kita harus mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan baik melalui aturan hukum yang pasti," ujar dia.
Di samping melakukan pembahasan terhadap perppu, pihaknya akan memprioritaskan RUU tentang KUHP dan RUU tentang KUHAP yang harus diselesaikan pada periode DPR saat ini, "dengan demikian pada Masa Sidang II ini DPR menyelesaikan sekurang-kurangnya tiga RUU, yaitu dua Penetapan Perppu menjadi Undang-undang, dan satu penetapan APBN-P tahun anggaran 2015," tutur dia.
RAPBN-P
Berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Novanto meminta kepada pemerintah untuk segera menyampaikan RAPBN-P Tahun Anggaran 2015. Pengajuan Rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P) ini tidak dapat dilepaskan dari keberadaan APBN 2015 yang disusun pada peralihan pemerintahan sebelumnya kepada pemerintahan baru.
"Terkait kebijakan itu, maka komisi-komisi perlu mengkritisi RAPBN-P terutama yang terkait dengan kebijakan peningkatan pajak, belanja modal untuk infrasturktur, dan pengurangan defisit anggaran," kata dia.
Di sisi lain, Novanto menjelaskan, terkait perubahan UU MD3 pihaknya harus segera melakukan perubahan terhadap Peraturan DPR RI NO 1/2014 tentang Tata Tertib. Pasalnya, amanat Perubahan UU MD3 juga menuntut DPR segera melakukan penambahan satu orang pemimpin di masing-masing alat kelengkapan dewan (AKD) DPR. "Dua hal tersebut akan segera diselesaikan di awal masa sidang II ini," ujar dia.
Editor : Sotyati
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...