Loading...
HAM
Penulis: Eben E. Siadari 07:41 WIB | Kamis, 28 Juli 2016

PBB Minta Indonesia Hentikan Hukuman Mati

Ilustrasi. Bus Transpas yang digunakan untuk memindahkan terpidana mati kasus narkotika Merry Utami, keluar dari dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Minggu (24/7). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM -  Ketua Dewan Hak Asasi Manusia PBB  mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan eksekusi hukuman mati terhadap 14 terpidana narkoba.

Sekelompok terpidana itu, termasuk orang asing, telah mendapat pemberitahuan akan dilaksanakannya eksekusi hukuman mati hari Jumat ini.

Aljazeera.com mengutip pernyataan Zeid Ra'ad Al Hussein, Komisaris Tinggi HAM, kemarin (27/7).

"Meningkatnya penerapan hukuman mati di Indonesia sangat mengkhawatirkan, dan saya mendesak pemerintah untuk segera mengakhiri praktek yang tidak adil ini dan tidak sesuai dengan HAM," katanya dalam sebuah pernyataan.

"Hukuman mati bukanlah pencegah yang efektif dibandingkan dengan bentuk-bentuk hukuman lain dan juga tidak mencegah orang dari penyalahgunaan narkoba."

Mereka yang akan dieksekusi itu termasuk warga Nigeria, Zimbabwe, Pakistan dan dan Senegal, menurut keterangan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo kepada wartawan di Istana Negara, Rabu (27/7).

Laporan lain mengatakan sedikitnya empat orang Indonesia dan India juga akan dieksekusi.

Ini akan menjadi rombongan ketiga eksekusi di bawah pemerintahan Jokowi, yang dalam kampanye berjanji untuk meningkatkan hak asasi manusia di Indonesia.

Televisi ABC Australia melaporkan pada hari Rabu bahwa pemerintah Pakistan telah memprotes rencana eksekusi mati terhadap salah seorang warga negaranya, dan menyebutnya tidak adil serta menuduh telah terjadi penyiksaan oleh polisi.

Pada hari Selasa (26/7), Amnesty International mengatakan presiden Jokowi  "seharusnya mewakili" era baru tentang HAM di Indonesia.

"Sayangnya, dia melaksanakan jumlah eksekusi mati tertinggi di era demokrasi negara itu pada saat sebagian besar dunia telah berbalik dari praktik yang kejam ini," kata Josef Benedict, seorang pejabat senior Amnesty di Asia.

Human Rights Watch menggambarkan hukuman mati sebagai "kebiadaban" dan memperingatkan "potensi badai diplomatik" melawan Indonesia, jika eksekusi tetap dijalankan.

Tahun lalu, Indonesia mengeksekusi mati 14 orang, yang dihukum karena kejahatan narkoba, sebagian besar orang asing. Eksekusi itu memicu kecaman internasional.

Menurut laporan pemerintah terbaru yang dikeluarkan oleh kementerian di Indonesia hukum dan hak asasi manusia, ada 133 terpidana mati pada Januari 2015. Mereka termasuk 57 kasus perdagangan narkoba dan 74 karena pembunuhan dan perampokan.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home