PBB Nilai Narkoba Bukan Kejahatan Serius
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-moon mengimbau Indonesia membatalkan eksekusi mati 10 narapidana kejahatan narkotika dan obat terlarang (narkoba), yang mana di antaranya adalah warga negara Australia, Nigeria, Brasil, Ghana, dan Filipina.
Sebab, menurut dia, pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba secara umum tidak dipertimbangkan masuk dalam kategori kejahatan yang sangat serius.
“PBB menentang hukuman mati dalam berbagai kesempatan, dan sekarang kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mempertimbangkan dan mengumumkan moratorium hukuman mati di Indonesia, dengan pandangan mengarah ke abolisi," kata juru bicara Sekjen PBB Ban Ki-moon seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Minggu (26/4).
Menurut hukum internasional, dia melanjutkan , hukuman mati hanya boleh dilakukan kepada kejahatan yang sangat serius, misalnya yang melibatkan pembunuhan berencana atau sebagai upaya melindungi apa yang selayaknya.
“Jika hukuman mati sama sekali harus digunakan, maka itu hanya dikenakan kepada kejahatan-kejahatan sangat serius, misalnya yang melibatkan pembunuhan berencana, dan hanya demi upaya melindungi yang selayaknya," ujar juru bicara Sekjen PBB itu. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...