Loading...
DUNIA
Penulis: Prasasta Widiadi 06:45 WIB | Rabu, 29 Juli 2015

PBB Pantau Persidangan Seif Al Islam yang Gagal Penuhi Standar

Seif Al Islam. (Foto: hrw.org).

JENEWA, SATUHARAPAN.COM – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan terganggu dengan vonis mati yang dijatuhkan Libya terhadap putra mendiang diktator Moamer Kadhafi, Seif Al Islam, beserta delapan ajudannya, karena PBB menganggap persidangan gagal memenuhi standar persidangan internasional yang adil.

“Kami terus memantau penahanan dan persidangan yang gagal memenuhi standar persidangan internasional yang adil,” menurut pernyataan High Commissioner for Human Rights (OHCHR) PBB, Selasa (28/7).

Putra Kadhafi Seif al-Islam dan sejumlah terdakwa lainnya dituduh atas kejahatan termasuk pembunuhan dan terlibat penghasutan pemerkosaan dalam revolusi 2011.

Penuntutan itu sangat dinodai oleh “kegagalan untuk membentuk tanggung jawab kriminal individu terkait kejahatan tertentu,” kata OHCHR.

“Terdapat juga sejumlah masalah serius terkait akses kepada pengacara, tuduhan perlakuan buruk, dan persidangan yang digelar secara in absentia,” tambahnya.

Seif al-Islam, yang merupakan pewaris langsung dari Kadhafi, diadili secara in absensia karena dia ditahan milisi di Kota bukit Zintan yang menentang pemerintahan di Tripoli. (Ant/AFP)

Ikuti berita kami di Facebook

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home