PCINU Belanda Prihatin Kasus Patmi
LONDON, SATUHARAPAN.COM - Pengurus Tanfidziyah Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Belanda menyatakan prihatin atas aksi menentang penerbitan kembali izin lingkungan penambangan pabrik semen Kendeng, Rembang, Jawa Tengah, yang berakhir dengan meninggal dunianya salah satu peserta aksi dipasung semen jilid II, Patmi.
PCINU Belanda menilai penerbitan kembali penerbitan kembali izin lingkungan penambangan pabrik semen Kendeng, oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, tidak tepat, demikian pernyataan sikap PCINU Belanda, yang disampaikan Ketua Pengurus Tanfidziyah Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Belanda Fachrizal Afandi yang diterima pada Kamis (23/3).
PCINU mengamati apa yang dilakukan Patmi merupakan sikap amar ma'ruf nahi munkar. "Oleh karenanya, PCINU Belanda menyampaikan rasa berkabung atas berpulangnya Ibu Patmi warga Kendeng, seorang yang berjihad, berjuang menentang eksploitasi alam yang dilakukan oleh korporasi semen di Rembang," katanya.
Izin baru tentang izin lingkungan penambangan dan pembangunan pabrik semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang Provinsi Jateng) dinilai telah menyeret Indonesia di ujung tanduk cara berhukum yang buruk. Izin itu jelas sudah memicu ketepurukan prinsip negara hukum yang makin kronis, nihilnya legitimasi sosial hak asasi manusia dan merobek-robek prinsip keadilan lingkungan.
PCINU Belanda bersimpati cukup mendalam terhadap perjuangan para warga Kendeng untuk mempertahankan kelestarian tanah kampungnya, mulai dari mendirikan tenda perjuangan di Kendeng, mengajukan gugatan ke pengadilan, aksi dipasung semen jilid pertama, aksi payung di depan Gubernuran Jateng, sampai aksi dipasung semen jilid II.
"Kami juga memberikan dukungan sepenuhnya secara lahir dan batin terhadap perjuangan mereka, demikian Fachrizal Afandi.
Dalam kesempatan ini PCINU Belanda menyampaikan duka terdalam kepada Bu Patmi, semoga khusnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kelapangan.Menyayangkan sikap Gubernur Jateng yang telah melanggar putusan MA dan mempermainkan rakyatnya dengan menerbitkan kebijakan izin lingkungan yang baru.
Untuk itu PCINU Belanda mendorong agar Presiden Joko Widodo berani mengambil sikap tegas untuk membatalkan kebijakan izin lingkungan penambangan yang baru, dan mendorong keadilan bagi rakyat. (Ant)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...