Pelaku Genosida Rwanda Dijatuhi Hukuman 25 Tahun Penjara
PRANCIS, SATUHARAPAN.COM – Sebuah pengadilan Prancis telah menjatuhi hukuman penjara kepada mantan kepala mata-mata Rwanda, Pascal Simbikangwa selama 25 tahun atas genosida tahun 1994.
Dalam persidangan tersebut, Simbikangwa dinyatakan bersalah karena terlibat dalam genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Masih belum jelas apakah pengacara Simbikangwa akan mengajukan banding.
Simbikangwa (54) yang lumpuh setelah kecelakaan mobil, ditangkap pada tahun 2008 ketika sedang menyamar di Pulau Mayotte Samudera Hindia Prancis.
Sebanyak 800 ribu orang yang beretnis Tutsi dan Hutu moderat tewas dalam waktu 100 hari.
Namun, dia telah membantah tuduhan tersebut.
Jaksa telah meminta agar Simbingkawa dipenjara seumur hidup. Dia juga mencap Simbingkawa sebagai sebuah etnis “pembersih” yang berkomitmen radikal atas aksinya dan orang yang dapat melakukan apa saja untuk hal-hal yang buruk.
Memasok Senjata
Pengacaranya mengatakan sidang itu bermotif politik dan menggambarkan bahwa saksi yang dihadirkan tidak bisa dipercaya dan mempunyai latar belakang dendam.
Simbikangwa, yang naik menjadi komandan ketiga dalam intelijen Rwanda, secara khusus dituduh menghasut, mengorganisir, dan membantu pembantaian terutama memasok senjata dan memberikan perintah untuk membunuh orang beretnis Hutu dan Tutsi baik pria, wanita dan anak-anak.
Simbikangwa menjabat di bawah pemerintahan Presiden Juvenal Habyarimana, seorang etnis Hutu yang tewas dalam kecelakaan pesawat pada tahun 1994 dan memicu kekerasan pada saat itu.
Simbikangwa diadili di bawah undang-undang Perancis yang memungkinkan masuk dalam yuridiksi universal untuk genosida dan kejahatan keji lainnya yang dilakukan oleh orang asing di luar negeri.
Saat ini, pemerintah Rwanda yang dipimpin oleh Tutsi telah lama menuduh pemerintah Prancis yang bersekutu dengan Mr Habyarimana ini telah membantu genosida.
Tapi dalam beberapa tahun terakhir hubungan antara dua negara tersebut telah mencair. Sebuah elemen genosida baru di bawah kantor kejaksaan Paris juga membantu untuk membuka jalan bagi persidangan.
Dari dua lusin atau lebih kasus terkait dengan genosida Rwanda sedang diselidiki di Prancis. Salah satunya melibatkan janda Presiden Habyarimana. (bbc.co.uk)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...