Pelaku Kekerasan di Myanmar Divonis
YANGON, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan di Myanmar menjatuhkan hukuman penjara tiga hingga 15 tahun kepada tujuh warga Budha karena peran mereka dalam pembunuhan di sebuah pesantren yang menewaskan puluhan murid dan guru.
Mereka merupakan bagian dari 23 orang yang diadili dan divonis dengan hukuman penjara atas peran mereka dalam kekerasan antara umat Buddha dan Muslim.
Vonis pengadilan itu berkaitan dengan kasus kekerasan yang menewaskan setidaknya 40 orang di kota Meiktila. Korban tewas termasuk murid pada sebuah pesantren, dan serangan terhadap 12 masjid. Kekerasan itu terjadi pada Maret 2012.
Kasus kekerasan di Myanmar terjadi terhadap kelompok Muslim Rohingnya, di sejumlah daerah di negeri itu, dan mengakibatkan gelombang pengungsian secara besar-besaran.
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...