Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 11:06 WIB | Jumat, 12 Juli 2013

Pelaku Kekerasan di Myanmar Divonis

Muslim Rohingya di pengungsian. (Foto: istimewa)

YANGON, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan di Myanmar menjatuhkan hukuman penjara tiga hingga 15 tahun kepada tujuh warga Budha karena peran mereka dalam pembunuhan di sebuah pesantren yang menewaskan puluhan murid  dan guru.

Mereka merupakan bagian dari 23 orang  yang diadili dan divonis dengan hukuman penjara atas peran mereka dalam kekerasan antara umat Buddha dan Muslim.

Vonis pengadilan itu berkaitan dengan kasus kekerasan yang menewaskan setidaknya 40 orang di kota Meiktila. Korban tewas termasuk  murid  pada sebuah pesantren, dan serangan terhadap 12 masjid. Kekerasan itu terjadi pada Maret 2012.

Kasus kekerasan di Myanmar terjadi terhadap kelompok Muslim Rohingnya, di sejumlah daerah di  negeri itu, dan mengakibatkan gelombang pengungsian secara besar-besaran.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home