Pelaporan Novanto dan Fadli, Langkah Awal Revisi UU MD3?
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, Idil Akbar, menilai sikap enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaporkan Setya Novanto dan Fadli Zon, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sarat kepentingan politis, yakni terkait perebutan kursi pemimpin DPR RI.
"Keinginan memimpin DPR RI saja saya kira. Jika dua pemimpin DPR RI ini bisa dibuktikan melanggar etika dan mereka bisa menurunkan Ketua dan Wakil Ketua DPR RI, maka partai lain tentu bisa berkesempatan mengisi kekosongan," ucap Idil kepada satuharapan.com, Senin (7/9).
Dia pun menilai di balik gerakan enam anggota DPR RI ini ada keinginan untuk merevisi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Terlebih melihat komposisi saat ini, jumlah anggota dewan yang berada di Koalisi Merah Putih (KMP) lebih sedikit.
"Secara kuantitas saat ini fraksi di bawah bendera KMP sudah terpecah. Arah revisi UU MD3 juga berpotensi berlangsung terutama merevisi sistem paket dalam pemilihan pemimpin DPR RI dan komisi serta badan kelengkapan lainnya," ucap Idil.
Sebab, kata dia, enam anggota DPR RI terlihat ngotot menggiring wacana publik untuk ikut menyebut Novanto dan Fadli telah melanggar kode etik anggota dewan."Jadi, saya kira sulit untuk tidak mengatakan pelaporan mereka murni untuk menjaga marwah dan martabat DPR RI," ucap Idil.
Meski demikian, dia menyayangkan, langkah Novanto dan Fadli muncul dalam konferensi pers kandidat presiden Amerika Serikat 2016 dari Partai Republican, Donald Trump,di Trump Plaza, hari Kamis (3/9) lalu. Menurut dia, dua pemimpin DPR RI tersebut lalai dalam menggunakan negara.
"Mereka lalai dalam penggunaan anggaran negara yang diperuntukkan untuk agenda kegiatan yang semestinya," tutur salah satu staf pengajar di Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP UNPAD itu.
Dua pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Setya Novanto dan Fadli Zon telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, hari Senin (7/9). Sejumlah anggota dewan menilai kehadiran Novanto dan Fadli dalam konferensi pers kandidat presiden Amerika Serikat, Donald Trump, hari Kamis (3/9), merupakan pelanggaran kode etik.
"Mereka diduga telah melanggar Pasal 292 Peraturan DPR tentang Tata Tertib mengenai Kode Etik," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris, sesaat sebelum membuat laporan ke MKD DPR RI di Kompleks Parlemen, hari Senin (7/9).
Bersama Charles, ada ima anggota DPR RI lainnya yang ikut melaporkan Novanto dan Fadli ke MKD DPR RI, yakni Diah Pitaloka, Adian Napitupulu, dan Budiman Sudjatmiko dari PDI Perjuangan. Kemudian, ada juga Maman Imanulhaq (PKB) dan Amir Uskara (PPP).
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...