Pembakar Gereja Mesir Dipenjara Seumur Hidup
KAIRO MESIR, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Mesir, menghukum penjara seumur hidup 69 anggota kelompok Islamis, karena membakar sebuah gereja di sebuah kota dekat Kairo.
Dua anak di bawah umur juga dipenjara 10 tahun, karena diduga terlibat dalam pembakaran yang memicu kekerasan di Kerdasa pada tanggal 14 Agustus 2013 tersebut.
Gelombang unjuk rasa melanda Mesir pada hari itu, setelah ratusan pendukung presiden yang digulingkan Mohammed Morsi, terbunuh dalam operasi di ibu kota itu.
Sejumlah gereja dan properti milik kelompok Kristen dijarah dan dibakar.
Tidak ada bukti
Anggota kelompok Islamis Morsi, Ikhwanul Muslimin, menuduh kelompok minoritas Kristen Koptik ikut serta dalam apa yang mereka sebut sebagai sebuah "kudeta".
Mereka menegaskan kehadiran Paus Tawadros II disamping panglima militer saat itu, yang sekarang menjadi presiden Abdul Fattah al-Sisi, ketika dia mengumumkan Morsi digulingkan karena kecaman meluas terhadapnya.
Selain membakar gereja di Kerdasa, para terhukum pada hari Rabu (29/04) juga dinyatakan bersalah berusaha membunuh warga sipil dan memiliki senjata gelap.
Tetapi salah satu pengacara terhukum menegaskan "tidak terdapat bukti" yang diajukan jaksa di pengadilan atas tuduhan yang mereka jatuhkan.
"Bahkan pendeta gereja mengatakan ia tak melihat para terdakwa setelah kejadian yang dituduhkan," kata Hany al-Sayed, pengacara terdakwa kepada kantor berita Reuters. (bbc.co.uk)
Editor : Bayu Probo
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...