Pembatasan Motor Tak Pengaruhi Pendapatan Pajak DKI Jakarta
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Dinas Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan kebijakan pelarangan kendaraan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin tidak akan mempengaruhi pendapatan daerah atas pajak kendaraan bermotor, khususnya roda dua.
"Dengan kebijakan tersebut bukan berarti daya beli masyarakat terhadap sepeda motor berkurang. Tidak akan berpengaruh. Sebetulnya, bisa ada alternatif jalan," kata Iwan, di Jakarta Pusat, Rabu (10/12).
Jumlah kendaraan roda dua di Jakarta memang sangat banyak, namun, Iwan berpendapat nilai pendapatan pajak itu tidak terlalu besar dan tidak signifikan jumlahnya dibandingkan dengan nilai objek pajak lainnya. "Nilainya tidak signifikan, tidak sampai tiliunan (rupiah, Red)," kata dia.
Dia menambahkan jumlah kendaraan sepeda motor yang terdaftar di wilayah Jakarta mencapai 5.917.454 unit meliputi milik pemerintah maupun pribadi. Namun, jumlah pendapatan dari pajak kendaraan sepeda motor tersebut hanya mencapai Rp 623.107.534.906.
"Jumlah itu masih kalah dengan pendapatan pajak dari kendaraan roda empat seperti mobil jenis sedan, jeep, dan minibus yang nilainya hampir mencapai Rp 3 triliun," dia menggambarkan.
Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak merasa khawatir pendapatan daerahnya menurun akibat adanya kebijakan larangan kendaraan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin mulai pertengahan Desember 2014.
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...