Pembekuan PSSI Wewenang Kemenkumham, Bukan Kemenpora
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ridwan Hisjam mengatakan pemerintah boleh saja membekukan Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI), namun seharusnya kebijakan tersebut diambil oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Sebab, menurut Ridwan, PSSI adalah organisasi kemasyarakatan dan independen yang didirikan berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta terdaftar di Kemenkumham, dengan kata lain Kemenpora tidak memiliki wewenang ikut campur urusan organisasi yang kini dipimpin La Nyalla Mataliti tersebut.
"Kalaupun pemerintah mau membekukan PSSI, seharusnya lewat Kemenkumham. Kemenpora hanya bisa memberi rekomendasi saja kepada Kemenkumham," kata Ridwan kepada satuharapan.com, di Jakarta, Minggu (19/4).
Ridwan pun mengaku kaget dengan langkah yang ditempuh Menpora Imam Nahrawi tersebut. Meskipun dia mengakui, isi surat tersebut sebenarnya tidak dengan jelas menyebutkan pembekuan PSSI, melainkan hanya keputusan sanksi administrasi kepada PSSI.
"Itu pun sudah tidak tepat, PSSI itu dibentuk berdasarkan UU Organisasi Kemasyarakatan, sehingga tidak berhubungan dengan Kemenpora, apalagi sampai kalau melakukan pembekuan," ujar dia.
"PSSI itu berada di bawah Komite Olahraga Nasional Indonesia," Wakil Ketua Komisi X itu menambahkan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...