Wewenang Menpora Hanya Olahraga Amatir
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ridwan Hisjam mengatakan berdasarkan UU No 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) hanya memiliki wewenang membina olahraga amatir saja, sementara untuk olahraga profesional seperti tinju, sepak bola, dan bulu tangkis, harus dibentuk badan khusus berdasarkan UU tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Dalam UU No 3/2005 tentang SKN, Kemenpora hanya diberi wewenang untuk membina olahraga bersifat amatir saja, sementara olahraga profesional memiliki suatu badan khusus yang pembentukannya berdasarkan UU tentang Ormas,” kata Ridwan kepada satuharapan.com, di Jakarta, Minggu (19/4).
Oleh karena itu, Ridwan menilai pemberian sanksi yang dilakukan Kemenpora pada Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak tepat. Sebab, seharusnya kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“PSSI adalah organisasi kemasyarakatan dan independen yangdidirikan berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta terdaftar di Kemenkumham,” kata dia.
"Jadi kalau Pemerintah mau bekukan PSSI lewat Kemenkumham, Kemenpora beri rekomendasi saja, tidak bisa menindak,” Wakil Ketua Komisi X itu menambahkan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...