Pembina Pramuka SD Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual
SUKABUMI, SATUHARAPAN.COM – Seorang pembina Praja Muda Karana (Pramuka) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, berinisial DH (37 tahun), diduga melakukan pelecehan seksual pada anak binaannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Kasat Reskrim Polres) Sukabumi, Ajun Komisaris Polisi Gilang Prastya, mengatakan pihaknya terus menerima pengaduan dari para orang tua yang anaknya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan DH. Hingga saat ini, jumlah korban terus bertambah, mayoritas anak di bawah umur.
"Hingga saat ini orang tua si anak yang diduga menjadi korban pelecehan seksual DH masih terus berdatangan dan tidak menutup menutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah banyak," ucap Gilang seperti dikutip Antara, hari Minggu (31/1).
Menurutnya, hingga saat ini sudah ada lima korban yang melapor kepada pihaknya, mayoritas korban adalah anak laki-laki. Untuk menjalankan aksinya tersebut, DH kerap mengancam korbannya sehingga mau menuruti perintahnya.
DH kini telah ditangkap dan dimasukkan ke dalam sel Markas Kepolisian Sektor Parungkuda untuk kepentingan penyelidikan.
Tim penyidik dari Polsek Parangkuda dan Polres Sukabumi masih terus mencari keterangan tersangka untuk mengetahui jumlah korbannya. Selain itu, pihaknya juga akan meminta bantuan psikolog untuk memeriksa kesehatan kejiwaan DH, apalagi pelaku merupakan seorang pembina Pramuka di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
"Kami juga mengimbau kepada orang tua yang menduga anaknya menjadi korban kebejatan DH untuk segera melapor guna melengkapi berkas penyidikan," kata Gilang.
Salah satu orang tua korban, dengan inisial IL, mengatakan awalnya anaknya tidak mau menceritakan kejadian yang dialami, namun setelah dirayu akhirnya mau bercerita. Orang tua korban itu mengaku sempat kaget saat mengetahui jumlah korban DH telah mencapai belasan anak.
"Mayoritas anak yang menjadi korban DH duduk di bangku kelas 4 sampai 6 SD dan ada juga korbannya yang saat ini sudah lulus SD," katanya.
Pelaku yang seharusnya memberikan pelajaran budi pekerti ini terancam hukuman penjara 15 tahun, sesuai dengan pasal 292 jo pasal 294 jo pasal 298 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...