Pemeriksaan Lanjutan Rajesh Rajamohanan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka Rajesh Rajamohanan Nair kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Jumat (20/1).
Rajesh diperiksa sebagai tersangka kasus suap atau memberi hadiah kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam penanganan masalah pajak di PT E.K Prima Ekspor Indonesia.
Tidak ada komentar yang disampaikan saat keluar sekitar pukul 13.49 WIB. KPK telah menetapkan Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan tersangka Handang Soekarno, salah satu pegawai Ditjen Pajak.
Keduanya digelandang ke tahanan setelah KPK menaikan statusnya ke tingkat penyidikan. KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 148.500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 1,9 miliar.
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...