Pemeriksaan Lanjutan Tersangka Farizal di KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka mantan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (26/10).
Farizal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima suap dalam pengurusan kuota gula impor yang diberikan Badan Urusan Logistik (Bulog) kepada CV Semesta Berjaya pada tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera barat. Dia diduga telah menerima Rp 365 juta dalam empat kali penyerahan dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.
Kasus korupsi pengadaan gula impor juga telah melibatkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman yang kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yang diduga telah menerima suap sebesar Rp 100 juta. Irman diduga bersedia mengusahakan penambahan kuota gula impor untuk CV Semesta Berjaya dengan imbalan sejumlah uang per kilogram gula.
KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Xaveriandy Sutanto beserta istri, Memi.tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang.
Farizal datang sejak pagi dan keluar mengenakan rompi tahanan dari gedung KPK sekitar pukul 16.02 WIB setelah menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...