Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 20:15 WIB | Selasa, 27 Desember 2016

Pemeriksaan Perdana Fahmi Pasca Penahanan di KPK

Pemeriksaan Perdana Fahmi Pasca Penahanan di KPK
Tersangka Fahmi Darmawansyah menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (27/12). Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang telah menjerat pejabat Deputi Bidang Informasi dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Pemeriksaan Perdana Fahmi Pasca Penahanan di KPK
Tersangka Fahmi Darmawansyah masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK terkait dengan kasus dugaan suap proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla.
Pemeriksaan Perdana Fahmi Pasca Penahanan di KPK
Tersangka Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah mengenakan rompi tahanan keluar dari gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla.
Pemeriksaan Perdana Fahmi Pasca Penahanan di KPK
Tersangka Fahmi Darmawansyah keluar dari ruang lobby gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka Fahmi Darmawansyah menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (27/12).

“Saya bersedia membantu Bakamla untuk mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan alat satelit monitoring,” kata Fahmi setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam.

Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang telah menjerat pejabat Deputi Bidang Informasi dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi.

KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Rabu (14/12) siang hari dengan mengamankan empat orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Eko Susilo Hadi, Muhammad Adami Okta, Hardy Stefanus dan Fahmi Darmawansyah.

KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang dalam bentuk pecahan dollar Amerika Serikat dan Singapura yang ditafsirkan mencapai Rp 2 miliar.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home