Pemeriksaan Perdana Fahmi Pasca Penahanan di KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka Fahmi Darmawansyah menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (27/12).
“Saya bersedia membantu Bakamla untuk mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan alat satelit monitoring,” kata Fahmi setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam.
Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang telah menjerat pejabat Deputi Bidang Informasi dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi.
KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Rabu (14/12) siang hari dengan mengamankan empat orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Eko Susilo Hadi, Muhammad Adami Okta, Hardy Stefanus dan Fahmi Darmawansyah.
KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang dalam bentuk pecahan dollar Amerika Serikat dan Singapura yang ditafsirkan mencapai Rp 2 miliar.
Editor : Sabar Subekti
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...