Pemeriksaan Tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (9/2).
Bambang diperiksa sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur. Tidak ada komentar yang disampaikan setibanya di gedung KPK dan langsung masuk menuju ruang lobi sambil ditutupi wajahnya.
Wali Kota nonaktif itu ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin (17/10/2016) dan ditahan pada hari Rabu (23/11/2016) setelah KPK menemukan bukti permulaan cukup dan meningkatkan statusnya ketahap penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek senilai Rp 76 miliar.
Bambang disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Editor : Eben E. Siadari
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...