Loading...
HAM
Penulis: Martahan Lumban Gaol 20:32 WIB | Selasa, 15 Maret 2016

Pemerintah Hampir Siap Rekonsiliasi 6 Kasus HAM Masa Lalu

Ilustrasi. Korban dan keluarga korban pelanggaran HAM saat menggelar aksi Kamisan yang sudah ke-431 digelar di seberang Istana Negara, Jakarta Pusat meminta Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Republik Indonesia telah memasuki tahap finalisasi dalam penyelesaian enam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu akan diselesaikan dengan cara non-yudisial atau rekonsiliasi.

“Kita sudah hampir finalisasi. Dari tujuh, enam sudah hampir selesai. Kita harap ada pertemuan paripurna satu kali, kita akan lapor kepada Presiden,” kata Luhut kepada sejumlah wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, hari Selasa (15/3).

Namun, Luhut enggan menjelaskan secara spesifik keenam kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah memasuki tahap finalisasi tersebut.

Setidaknya ada tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang ditemukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yakni tragedi 1965, kasus penembakan misterius atau Petrus (1982-1985), kasus Tanjung Priok (1984), kasus Talangsari, Lampung (1989), tragedi penghilangan aktivis (1997- 1998), dan tragedi Semanggi I & II dan Trisakti (1998), serta kasus Wasior (2001).

Sebelumnya, Ketua SETARA Institute, Hendardi, mengaku aneh dengan langkah pemerintah yang ingin merekonsiliasi sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, dengan dalil banyak bukti telah hilang serta saksi meninggal dunia sehingga sulit melangsungkan proses hukum.

Menurutnya, dalil itu menujukkan kemalasan Jaksa Agung menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu. Sebab, kata dia, saksi dan bukti seluruh kasus pelanggaran HAM di Indonesia masih ada, termasuk peristiwa pembantaian orang-orang yang dituduh komunis di Indonesia pada tahun 1965.

Oleh karena itu, dia meminta Jaksa Agung tidak langsung menempuh jalur rekonsiliasi untuk menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Jaksa Agung harus melakukan penyelidikan lebih dahulu. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home