Rekonsiliasi Kasus HAM 1965, Menkumham: Harus Ada Maaf
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Amerika Serikat, Barrack Obama, membuka dokumen rahasia Central Intelligence Agency (CIA) terkait peristiwa 1965.
Dewan Keamanan Nasional Amerika Serikat melalui juru bicaranya, Myles Caggins, pun menyatakan akan meninjau permintaan Komnas HAM tersebut.
Menanggapi permintaan Komnas HAM tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, tidak mempermasalahkannya. Sebab, menurut Yasona, langkah itu merupakan kewenangan Komnas HAM.
Namun, Menkumham mengajak Komnas HAM untuk menyelesaikan peristiwa yang dikenang sebagai pembunuhan ratusan ribu orang sebagai pembersihan paham komunis pada masa rezim presiden Soeharto tersebut dengan cara-cara yang lebih sesuai dengan ‘Indonesia’.
"Harus ada proses memaafkan, bukan memaafkan komunis. Mari kedua belah pihak duduk, mencari penyelesaian yang lebih arif, lebih baik, dan lebih Indonesia," kata Yasonna kepada sejumlah wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, hari Selasa (15/3).
Menurutnya, pemerintah Indonesia bisa menyelesaiakan kasus dugaan pelanggaran HAM pada tahun 1965 tanpa membuka dokumen intelijen. Politikus PDI Perjuangan itu berpendapat, hal terpenting yang dilakukan saat ini adalah mencari solusi tepat agar tidak membawa dosa sejarah ke masa depan.
"Tanpa itu bisa kita lakukan. Tanpa membuka dokumen juga bisa kita lakukan," kata Yasonna.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kekerasan Sektarian di Suriah Tidak Sehebat Yang Dikhawatirk...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penggulingan Bashar al Assad telah memunculkan harapan sementara bahwa war...