Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 00:07 WIB | Sabtu, 03 September 2016

Pemerintah Harus Siapkan Perangkat Pajak Kalangan Artis

Sejumlah orang berbincang di dekat tulisan Amnesti Pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8). Ditjen Pajak telah mengeluarkan Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dimana aturan ini menjawab keresahan masyarakat pada program amnesti pajak yang dianggap tak tepat sasaran dan hanya menguntungkan segelintir orang. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan pemerintah harus menyiapkan perangkat yang memadai agar kontribusi pekerja seni khususnya musisi dan artis dapat maksimal dalam mendukung pemasukan negara melalui penerimaan pajak.

"Seperti para musisi, artis dan pencipta lagu terkait dengan royalti yang merujuk UU Nomor 28 Tahun 2014 yang ditangani oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Semestinya seluruh pergerakan karya cipta tersebut dapat diketahui secara real time," katanya di Gedung DPR, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, hari Jumat (2/9).

Pernyataan itu disampaikan politisi Partai Amanat Nasional ini untuk menanggapi program pengampunan pajak (tax amensty) yang terus digulirkan pemerintah, sekaligus mendorong penyerapan royalti secara maksimal yang seharusnya diterima para pekerja seni.

Meski diprediksikan tak mudah mencapai target perolehan "tax amnesty", politisi sekaligus musisi Anang Hermansyah punya resep jitu untuk memaksimalkan pajak dari pekerja seni.

Menurut dia, dukungan pemerintah untuk menyediakan informasi pajak secara "real time" akan membuat pekerja seni mengetahui secara akurat penghasilannya yang berkorelasi dengan berapa besaran pajak yang harus diterima. 

"Dengan cara ini, pemerintah bisa berhitung berapa potensi pajak dari kelompok pekerja seni ini. Semua jadi akuntabel dan terprediksikan," kata Anang.

Terkait dengan hal itu, Anang juga mengusulkan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), LMKN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar menyiapkan sistem tersebut dengan baik. 

"Jika pemerintah ingin memaksimalkan potensi pajak di pekerja seni, ya mestinya juga menyiapkan perangkatnya dengan baik," ujarnya pula.

Dia memberi contoh saat fenomena "Ring Back Tone" (RBT) beberapa tahun lalu yang semestinya dapat memberi kontribusi besar bagi penerimaan negara, jika saat itu terdapat sistem yang sudah dapat memonitor royalti dengan akuntabel dan transparan.

"Tapi kalau pemerintah belum serius untuk urus pajak di sektor ini, jangan berharap yang lebih," kata Anang. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home