Loading...
SAINS
Penulis: Reporter Satuharapan 21:18 WIB | Kamis, 24 Oktober 2019

Pemerintah Jangan Sampai Legalkan Alat Tangkap Tidak Ramah Lingkungan

Petugas mengukur lebar ekor ikan Dugong atau ikan Duyung (Dugon Dugong) yang mati terdampar di pantai Tipo, Teluk Palu, Sulawesi Tengah, Senin (19/3/2018). Ikan berukuran panjang 2,1 meter dengan lingkar badan mencapai 1,5 meter tersebut ditemukan warga dalam kondisi sudah mati. (Foto: Antara/Basri Marzuki)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintahan Presiden Jokowi dengan Kabinet Indonesia Maju diharapkan jangan sampai melakukan langkah-langkah yang bisa melegalkan penggunaan alat tangkap nelayan yang tidak ramah lingkungan, kata Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati.

"Nelayan tradisional masih berjibaku melawan alat tangkap merusak," kata Susan Herawati di Jakarta, Kamis (24/10).

Menurut Susan, beragam alat tangkap nelayan yang merusak lingkungan bukan hanya trawl dan cantrang, tetapi berbagai variannya seperti arad dan dogol.

Ia mencemaskan bahwa masih ada sejumlah pihak yang menginginkan agar penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan agar dapat dilegalkan.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan bahwa berdasarkan data yang ada, penggunaan trawl di sejumlah daerah masih cukup banyak.

Moh Abdi Suhufan mencontohkan di kawasan perairan sekitar Lamongan, Jawa Timur, penggunaan alat tangkap trawl ini sering mengganggu aktivitas penangkapan kepiting rajungan yang banyak dilakukan nelayan setempat.

Dengan adanya gangguan tersebut, lanjutnya, maka potensi terjadinya konflik antara nelayan trawl dan rajungan juga sangat besar.

"Saat ini terdapat sekitar 500 kapal ikan ukuran di bawah 5 GT (Gross Tonnage) yang beroperasi menggunakan trawl di perairan Lamongan," kata Abdi.

Sementara itu, peneliti Destructive Fishing Watch Indonesia Laode Gunawan Giu mengatakan bahwa saat ini masih terdapat kegamangan dari pemerintah pusat dan daerah serta aparat penegak hukum untuk secara tegas melaksanakan regulasi pelarangan alat tangkap cantrang.

"Pelarangan trawl dan cantrang akhirnya menjadi banci sebab di lapangan penggunaannya masih tetap ada," ujarnya.

Untuk itu, ia mengemukakan pentingnya pendekatan dan penyadaran kepada nelayan cantrang agar dapat beralih alat tangkap dan beralih lokasi tangkap agar kegiatan perikanan tangkap juga bisa lebih produktif tapi tidak merusak lingkungan. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home