Pemerintah Jatim Melanggar HAM dan Berlindung di Balik Regulasi
SURABAYA, SATUHARAPAN.COM - Pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Jawa Timur (Jatim) terus dibiarkan negara tanpa rehabilitasi dan pemulihan. Ini diungkapkan Koordinator Kelompok Kerja Advokasi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (Pokja AKBB) Jawa Timur Akhol Firdaus di Surabaya dalam siaran pers yang diterima pada Rabu (11/12).
Selama periode 2013, pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan terus terjadi baik terhadap Jemaah Ahmadiyah, Jemaah Syiah, kelompok penghayat, dan pelbagai kelompok agama serta keyakinan lain yang berbeda dengan mainstream.
Pemerintah Jawa Timur tidak menginsyafi pelbagai pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan itu. Sebaliknya, membenarkan semua pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 tahun 2012 tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur.
Regulasi ini inkonstitusional karena semangatnya bertentangan dengan jaminan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan yang ditegaskan dalam konstitusi Nasional. Regulasi ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Sipil.
Pergub Nomor 55 tahun 2012 bukan hanya menjadi pijakan hukum untuk membenarkan persekusi terhadap kelompok agama dan keyakinan yang difatwa sesat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan segenap ormas Islam. Lebih dari itu, semangat yang dikandung dalam regulasi tersebut bisa menjadi ancaman bagi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di masa yang akan datang. Persekusi terhadap kelompok agama/keyakinan minoritas akan selalu berpotensi meledak karena kelompok-kelompok vigilante di Jatim seperti mendapat pembenaran normatif dari regulasi tersebut.
Pemerintah Jawa Timur sibuk melindungi kegagalannya dalam menjalankan kewajiban menghormati (to respect) dan melindungi (to protect) hak kebebasan beragama dan berkeyakinan warganya melalui regulasi-regulasi yang diterbitkan sepanjang tahun 2011-2012. Pemerintah yang sibuk melindungi dirinya sendiri, tidak sekadar lupa akan kewajiban konstitusionalnya, tetapi juga lupa akan kewajibannya dalam melakukan pemulihan terhadap individu dan kelompok yang hak-haknya telah dilanggar. Pemerintah lupa memulihkan hak-hak Jemaah Ahmadiyah. Pemerintah juga lupa memulangkan, memberi perlindungan penuh, dan memulihkan hak sosial, ekonomi, politih Jemaah Syiah yang telah diusir dari kampungnya. Pemerintah juga lupa memulihkan hak individu-induvidu yang dipenjara karena keyakinan dan agamanya seperti yang dialami oleh Ustad Tajul Muluk dan beberapa pengikut ajaran Sirullah.
Tuntutan Pokja AKBB Jawa Timur
Pokja AKBB Jatim mendesak Pemerintah Jawa Timur menegakan Pemerintahan yang berwibawa dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan berkomitmen dalam penegakan hukum. Semua pelaku kekerasan yang melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan setiap anggota masyarakat harus dibawa ke proses hukum.
Dua regulasi yang berpotensi menjadi pijakan persekusi terhadap hak kebebasan beragama dan berkeyakinan masyarakat, seperti Surat Keputusan(SK) Gubernur Jatim Nomor 188/94/KPTS/013/2011 tentang Pelarangan Aktivitas Ahmadiyah Jawa Timur, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 tahun 2012 tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur untuk dicabut.
Hak-hak individu dan kelompok yang telah dan terus dilanggar, terutama Jemaah Ahmadiyah Jawa Timur dan Jemaah Syiah Sampang segera dipulihkan.
Terkait dengan Jemaah Syiah Sampang, pemerintah berkewajiban segera mengembalikan mereka ke kampung halaman, memberi perlindungan penuh, dan memulihkan kehidupan sosial, ekonomi, budaya yang porak-poranda akibat pembiaran persekusi.
Editor : Bayu Probo
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...