Pemerintah Keluarkan Izin Ekspor Konsentrat untuk Freeport
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Indonesia menerbitkan izin sementara ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia, sementara perundingan masih akan berlangsung hingga delapan bulan ke depan.
Selama perundingan, pemerintah juga akan tetap menghormati Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia.
Laman resmi Kementerian ESDM, mengatakan, diizinkannya PT Freeport melakukan ekspor karena perusahaan itu telah sepakat untuk menerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.
Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perundingan jangka pendek untuk keberlangsungan operasi produksi PTFI.
Dikatakan, perundingan antara Pemerintah dengan PTFI berlangsung selama 8 bulan sejak bulan Februari 2017 hingga Oktober 2017.
Dengan IUPK tersebut, PTFI dapat melakukan ekspor konsentrat dengan membayar bea keluar (BK) dan dengan tetap mengikuti prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Minggu lalu PTFI sudah sepakat dengan IUPK. Tenggat waktu delapan bulan, sejak Februari 2017 hingga Oktober 2017. Berdasarkan IUPK tersebut, PTFI dapat melakukan ekspor konsentrat dengan membayar Bea Keluar (BK). Komitmen untuk membangun smelter juga tetap menjadi kewajiban PTFI," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji, di Jakarta, (4/4).
Saat ini, perundingan masih berlangsung. Perundingan jangka panjang khususnya terkait dengan pembahasan stabilitas investasi, perpanjangan operasi, divestasi dan pembangunan smelter, mulai minggu depan. "Mulai minggu depan, pembahasan jangka panjang," ungkap Teguh.
Editor : Eben E. Siadari
Pemerhati Lingkungan Tolak Kekah Keluar Natuna
NATUNA, SATUHARAPAN.COM - Pemerhati Lingkungan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) menolak h...