Pemerintah Mesir Resmikan 293 Gereja, Memperkuat Inklusivitas Agama
Pasal 8 UU No. 80 mengatur pembangunan dan pemugaran gereja di Mesir, pemerintah terus mendukung lembaga keagamaan dengan menyelaraskannya dengan standar hukum.
KAIRO, SATUHARAPAN.COM-Kabinet Mesir telah menyetujui legalisasi 293 gereja dan bangunan layanan, yang menandai langkah signifikan menuju inklusivitas agama di bawah kerangka "Republik Baru".
Keputusan ini, yang dibuat selama rapat Kabinet yang diketuai oleh Perdana Menteri Mesir, Dr. Mostafa Madbouly, pada tanggal 21 Oktober, menjadikan jumlah total gereja dan bangunan afiliasi dengan status legal menjadi 3.453 sejak komite utama mulai bekerja berdasarkan Undang-undang No. 80 tahun 2016, EgyptToday melaporkan.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang No. 80, yang mengatur pembangunan dan pemugaran gereja-gereja di Mesir, pemerintah terus mendukung lembaga-lembaga keagamaan dengan menyelaraskannya dengan standar keselamatan dan hukum.
Mesir Berkomitmen pada Toleransi Beragama
"Upaya berkelanjutan oleh pemerintah Mesir ini sejalan dengan komitmen Mesir untuk mengatur dan mendukung lembaga-lembaga keagamaan di seluruh negeri, meningkatkan hubungan antara gereja dan masyarakat," demikian dilaporkan EgyptToday.
Dengan pengajuan permohonan yang terus berlanjut dari berbagai denominasi agama, pemerintah Mesir telah menunjukkan dedikasinya untuk membina keberagaman agama dan kejelasan hukum, yang memperkuat komitmennya terhadap kebebasan beribadah.
Persetujuan terbaru Kabinet menandakan upaya untuk mengintegrasikan lembaga-lembaga keagamaan ke dalam kerangka hukum yang terstruktur, yang mendorong masyarakat yang harmonis sesuai dengan prinsip-prinsip "Republik Baru."
Editor : Sabar Subekti
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...