Pemerintah Putuskan 5-7 Agustus Cuti Lebaran
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah menetapkan awal libur lebaran pada 5 Agustus 2013 berdasarkan surat keputusan bersama tiga menteri pada Jumat (19/7), seperti yang tertuang dalam situs resmi Sekretariat Kabinet.
Surat keputusan bersama tiga menteri dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 5 Tahun 2012 tentang pengaturan hari libur.
Menyatakan bahwa ada beberapa poin penting yang berkaitan dengan hari libur, antara lain cuti bersama peringatan Idul Fitri 1 Syawal 1434 Hijriah berlangsung mulai Jumat, 5 hingga 7 Agustus 2013, kemudian dilanjutkan Senin 8 hingga 9 Agustus 2013 merupakan hari libur bersama Idul Fitri 1 Syawal 1434 Hijriah. Kemudian pada Jumat 12 Agustus 2013 masa libur dan cuti berakhir, sehingga merupakan hari kerja biasa.
Syafrudin selaku Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, mengatakan bahwa sebagaimana tertuang dalam pengumuman Nomor 783/Adm-3/VII/2013 tanggal 18 Juli, agar Pegawai Negeri Sipil yang akan merayakan Idul Fitri memperhatikan pengaturan hari libur dan cuti bersama, dan disiplin dalam mematuhi peraturan sehingga pada 12 Agustus 2013 benar-benar masuk kerja lagi.
Editor : Yan Chrisna
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...