Pemimpin Ikhwanul Muslimin Mesir Dihukum 10 Tahun karena Menghasut Kekerasan
KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan militer di Suez, Mesir pada hari Senin (30/9) menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara bagi pemimpin Ikhwanul Muslimin setempat, Mohamed Mongey.
Dia dinyatakan terbukti atas tuduhan menghasut kekerasan dan merusak properti militer pada bulan Agustus lalu.
Pemerintah sementara Mesir telah melancarkan tindakan keras terhadap kelompok Islam berusia 85 tahun itu menyusul pembubaran demonstrasi pendukung Presiden Mohammed Morsi yang digulingkan.
Penguasa militer mencopot Morsi pada 3 Juli dan membentuk pemerintahan sementara. Atas keputusan itu, massa Ikhwanul Muslimin, dari mana Morsi berasal, melancarkan protes dengan menduduki kawasan di Kairo dan Giza. Pada 14 Agustus, polisi Mesir membubarkan aksi itu, dan kemudian terjadi kekeraasan di Kairo, dan menyebar ke daerah lain di Mesir.
Kerusuhan itu telah menewaskan ratusan orang dan lebih dari seribu terluka. Menyusul tindakan itu, ratusan pemimpin dan anggota Ikhwanul Muslimin ditangkap dan ditahan atas tuduhan menghasut melakukan kekerasan dan pembunuhan.
Pengadilan militer terhadap warga sipil, seperti yang dihadapi pimpinan Ikhwanul Muslimin merupakan isun controversial yang menjadi perdebatan selama pemerintahan transisi ini.
Pemerintahan sementara Mesir telah membentuk Komite beranggota 50 orang dari berbagai latar belakang yang mewakili rakyat Mesir tengah membahas konstitusi baru untuk menggantikan konstitusi yang dinilai mengandung pasal-pasal sectarian yang dibuat selama kepemimpinan Morsi.
Sebelumnya, pengadilan militer di Suez, juga menjatuhkan hukuman kepada pim,pinan dan anggota Ikhwanul Muslimin di sana atas tuduhan serupa. Keputusan pengadilan pada September itu menjatuhkan hukuman seumur hidup dan 50 tahun penjara kepada pemimpin Ikwanul Muslimin lainnya. (ahram.org.eg)
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...