Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 15:01 WIB | Selasa, 17 September 2013

Pemimpin Islamis Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati

Abdul Quader Molla (65 tahun), Wakil Sekjen Jamaat-e-Islami. (Foto: dari Aljazeera.com)

DHAKA, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Agung Bangladesh menjatuhkan hukuman mati pada pemimpin senior kelompok oposisi Islamis atas pembunuhan massal selama perang kemerdekaan dari Pakistan pada 1971.

Abdul Quader Molla (65 tahun) adalah orang terpenting keempat dalam jajaran pemimpin Partai Jamaah-e-Islami. Dia politisi pertama yang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung negara itu setelah menolak banding yang diajukan.

"Pengadilan meningkatkan hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati," kata Jaksa Mohammad Ali, hari Selasa (17/9). Pihak pengacara mengatakan memiliki alasan kuat untuk pembebasan Wakil Sekretaris Jenderal Jamaat-e-Islami itu.

Sementara itu, pihak pembela Tajul Islam mengatakan, "Kami terkejut dengan putusan ini, dan pertama kalinya dalam sejarah peradilan di Asia Selatan bahwa hukuman pengadilan telah ditingkatkan oleh Mahkamah Agung.”

Protes Massa

Hukuman seumur hidup yang dijatuhkan Februari lalu memicu protes luas di masyarakat dan dinilai ringan. Puluhan ribu kelompok sekularis berkumpul di alun-alun di Dhaka selama berminggu-minggu. Mereka menuntut pelaksanaan Molla yang menggambarkan dia sebagai "jagal" terkenal dari Mirpur yang bertanggung jawab atas pembunuhan ratusan warga desa yang tak berdosa di pinggiran kota Dhaka selama perang.

Protes tersebut memaksa parlemen untuk mengubah undang-undang kejahatan perang, yang memungkinkan jaksa mengajukan banding atas putusan itu dan menuntut hukuman mati di Mahkamah Agung.

Pengadilan Kejahatan Perang

Bangladesh berada dalam pergolakan sejak pemerintah menyiapkan dua pengadilan kejahatan perang untuk mengadili orang-orang yang diduga terkait dengan ekses selama perang kemerdekaan.

Diperkirakan 300.000 orang meninggal selama perang, meskipun pemerintah memperkirakan korban tewas  mencapai sekitar tiga  juta. Lebih dari 250 ribu perempuan juga diduga diperkosa selama periode tersebut.

Jamaah-e-Islami  memihak Pakistan selama perang kemerdekaan, tapi membantah setiap peran dalam kejahatan. Beberapa pemimpin tertinggi jamaah itu sedang diadili atas kejahatan selama perang dan empat dari mereka telah dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan massal, pemerkosaan dan penganiayaan agama.

Pada bulan Agustus, Pengadilan Tinggi Bangladesh memasukan Jamaat-e-Islami dalam daftar lembaga ilegal dan melarang ikut pemilihan umum pada Januari. Para pemrotes sekuler telah lama menuntut agar Jamaah dilarang dalam jabatan publik, karena perannya dalam perang kemerdekaan 1971, di mana mereka menentang Bangladesh memisahkan diri dari Pakistan.

Kelompok Islamis kemudian juga mengadakan demonstrasi tandingan di seluruh negeri. Mereka mengeluarkan pernyataan bahwa masalahnya telah bermuatan politik, dan memicu bentrokan antara polisi dan pendukung Jamaah.  Sekitar 150 orang tewas di seluruh negeri dalam kekerasan yang terjadi. (aljazeera.com)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home