Pemprov DKI Sampaikan Usulan Raperda Zonasi Laut
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan rancangan praturan daerah (Raperda) tentang recana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil 2015 hingga 2035 di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (23/4) sore.
Gubernur yang akrab disapa Ahok mengatakan Raperda disusun agar potensi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dikelola secara optimal dan tepat sasaran.
“Maka perlu dikelola melalui Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” ujar Ahok di Gedung DPRD , Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
RZWP-3-K ini dimaksudkan untuk menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur ruang dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Raperda yang diusulkan Pemprov terdiri atas 15 bab yang memuat 87 pasal. Materi yang diatur dalam Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 2015-2035 meliputi asas, ruang lingkup dan tujuan, kedudukan dan fungsi, rencana struktur ruang, arahan pengendalian pemanfaatan uang, mitigasi bencana, dan jangka waktu.
Selain menyampaikan Raperda Zonasi Laut, Ahok di hadapan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan para anggota dewan juga mengusulkan Raperda Kepariwisataan dan Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Raperda sejumlah tiga bandel telah diserahkan kepada DPRD untuk kemudian dilakukan penggodogan.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...