Pemprov DKI Selidiki Kasus GBKP Pasar Minggu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyatakan akan segera menyelidiki kasus pelarangan ibadah terhadap Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Pasar Minggu.
“Akan segera kita rapatkan. Harus kita selidiki dulu,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, hari Selasa (4/10).
Ahok menyatakan akan mengecek telah berapa lama gereja tersebut berdiri. Ia tidak mau gegabah dalam mengambil sikap.
“Kami akan lihat sudah berapa lama gereja itu berdiri. Mengenai peruntukan izin bangunan, rumah ibadah di Jakarta banyak yang menyalahi peruntukan. Makanya jangan dijadikan alasan juga. Saya tidak bisa memutuskan sebelum gelar perkara,” katanya.
Ahok menegaskan, sebenarnya sekalipun peruntukan izin bangunan bukan untuk rumah ibadah, tetapi dalam Peraturan Daerah (Perda) yang baru telah diatur.
“Dalam Perda yang baru boleh kok mengubah peruntukan. Kita mendengarkan perwakilan masyarakat juga. Kalau tidak boleh masakan rumah ibadah yang lain juga mesti dibongkar, gak juga toh. Makanya itu mesti kita selidiki,” ujar Ahok.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, menambahkan, Pemprov DKI akan menyelesaikan permasalahan tersebut bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Diketahui, dalam kasus GBKP Runggun Pasar Minggu yang berdiri sejak tahun 1990 telah membeli sebidang tanah pada tahun 1994 atas nama salah seorang anggota majelis jemaat, Maruhun Janangkih Pinem. Tanah itu bekas milik adat seluas 864 m2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Tanjung Barat Nomor 148 A.
Pada tanggal 1 Februari 1999, sebidang tanah ini telah memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 2905 yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan, Hari Widiarto.
Sejak tanggal 24 September 1995, GBKP Runggun Pasar Minggu telah aktif menyelenggarakan ibadah minggu di Jalan Tanjung Barat Nomor 148 A yang dipimpin oleh pendeta. Pada tanggal 27 Oktober 2004, panitia pembangunan gereja mengajukan izin pembangunan rumah ibadah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hasilnya, pada tanggal 14 Februari 2005, Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan IMB dengan Nomor 01439/IMB/2005 untuk mendirikan bangunan baru dan kantor. Namun, IMB tersebut tidak sesuai dengan yang diajukan GBKP Runggun Pasar Minggu yaitu IMB untuk pembangunan rumah ibadah.
Dari situlah, panitia gereja sejak tahun 2006 mengajukan izin pembangunan rumah ibadah. Namun, hingga tahun 2016, izin tersebut tak kunjung digubris oleh pemerintah. Warga yang beribadah dan melakukan kegiatan gereja di GBKP Runggun Pasar Minggu sejak tahun 2006 hingga terakhir tahun ini telah berpindah-pindah tempat ibadah sebanyak tujuh kali, karena mengalami penolakan oleh warga.
Editor : Eben E. Siadari
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...