Pemprov DKI Tunggu Pemerintah Pusat Revisi UU Angkutan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menunggu keputusan pemerintah pusat untuk merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, utamanya regulasi yang mengatur angkutan kendaraan roda motor.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan untuk melegalkan ojek multifungsi yang saat ini menjamur di ibu kota seperti Gojek dan Grabbike, diperlukan rancangan peraturan daerah (Perda).
“Kami bukan tidak ada keputusan tentang perraturan Gojek dan Grabbike. Kan keputusan undang-undang yang pertama, inisiatif dari pemerintah atau DPR atau masyarakat. Pemerintah bukannya tidak merespons, mungkin sampai sekarang belum ada yang ngajuin,”ujar Andri di kantornya Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (14/8).
Bila angkutan umum kendaraan roda dua sudah diatur oleh undang-undang, ujar Andri, pemerintah provinsi dapat segera mengajukan rancangan peraturan daerah atau peraturan gubernur.
“Setelah itu tinggal diatur teknik pelaksanaanya,” kata Andri.
Senada dengan Andri, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengakui belum ada payung hukum yang menaungi ojek multifungsi di seluruh wilayah di Indonesia. Namun, kebutuhan mobilisasi masyarakat yang tinggi membuat keberadaan Gojek dan Grabbike memberi ruang manfaat bagi warga.
Terkait perekrutan awak oje multifungsi yang jumlahnya mencapai ribuan, Djarot megatakan perusahaan yang menaungi pasti sudah menghitung jumlah kebutuhan terhadap angkutan tersebut. Namun, Pemprov DKI diakui belum mendapat peta kebutuhan tersebut. Ia mengimbau, kendati angkutan roda dua ini dibutuhkan, dalam perjalanannya pemerintah tetap akan mengingatkan untuk menetapkan standar jumlah perekrutan agar terkontrol dengan baik.
Terlepas dari regulasi yang mengaturnya, Andri menilai keberadaan Gojek dan Grabbike telah membatasi tumpahnya volume kendaraan yang turun ke jalan. Selama ini, ujar mantan camat Jagtinegara itu, ia melihat dengan adanya sistem online, awak ojek multifungsi dapat menunggu penumpang di jalan dan tak harus mangkal di jalan untuk mendapat penumpang.
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...