Pemprov Jatim Tetapkan Kamis, 29 Agustus, Sebagai Hari Libur Bersama
SURABAYA, SATUHARAPAN.COM – Berdasarkan surat edaran yang ditetapkan Kepemendagri No 270-4819 Tahun 2013 Tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemprov Jawa Timur (Jatim) menyatakan Kamis, 29 Agustus 2013 sebagai libur bersama. Hari itu ada perhelatan Pemilihan Gubernur Jatim.
Setelah mendapatkan surat penetapan tersebut, Pemprov menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jatim No 181.4/16677/011/2013 Perihal Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai hari libur bersama. Dengan demikian, semua lembaga institusi dan perusahaan wilayah Jawa Timur wajib meliburkan karyawannya.
Menurut kepala Disnakertransduk Jatim, Hary Soegiri, jika pada hari tersebut masih ada perusahaan yang memperkerjakan karyawannya, perusahaan tersebut harus membayar upah lembur bagi karyawannya.
Di samping itu, hal yang berkaitan dengan hak pilih bagi pekerja lembur akan diatur oleh manajemen pabrik masing-masing. Jika ada perusahaan yang tidak mau membayar upah lembur, pihak Disnakertransduk akan memberikan sanksi tegas. (jatimprov.go.id)
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...