Pemprov Sesuaikan Berat Bus Tingkat Sesuai PP
“Ya kalau dia (Kemenhub) ngotot gimana, yang berkuasa mereka kok."
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Lima unit bus tingkat merek Mercedes Benz sumbangan Tahir Foundation pada Desember tahun lalu hingga kini belum bisa beroperasi karena berbenturan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Menurut Kementerian Perhubungan, persyaratan bus tingkat yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2012, bus harus memiliki bobot 21-24 ton, sedangkan bus tingkat dari Tahir Foundation hanya berbobot sekitar 18 ton.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan bus hibah tersebut kini tengah disesuaikan beratnya.
“Ya kalau dia (Kemenhub) ngotot gimana, yang berkuasa mereka kok. Makanya saya juga bingung, bagi saya yang paling penting kan keselamatan, makin ringan makin bagus, percuma berdebat sama Kemenhub,” ujar pria yang akrab disapa Ahok ini di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Senin (9/2) sore.
Sebelumnya, menurut Ahok, Kemenhub telah menghambat operasi lima bus tingkat itu.
“Makanya saya tadi juga kesel, saya bilang kalau diukur beratnya semua, kontainer-kontainer itu juga mesti diperiksa. Saya berani taruhan, nggak ada kontainer dan molen yang sesuai dengan PP. Termasuk yang molen, semen semua. Kenapa itu nggak ditangkepin semua, kalau betul-betul gaya-gayaan mau ikutin PP. Tapi ya sudah lah,” kata Ahok geram.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...