Pemulangan Buron BLBI Ikuti Mekanisme Internasional
BERLIN, SATUHARAPAN.COM – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan, pemulangan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono akan mengikuti mekanisme yang berlaku internasional.
"Nanti pemulangannya berdasar mekanimse internasional dan hukum Tiongkok," kata Sutiyoso kepada wartawan di Berlin, Minggu (17/4) malam waktu Jerman atau Senin (18/4) pagi WIB.
Ia mengatakan, Kemenlu akan berperan dalam upaya pemulangan Samadikun dengan berkoordinasi Pemerintah Tiongkok.
"Ini perlu waktu tapi sudah `under control`," katanya menanggapi pertanyaan kapan Samadikun akan dipulangkan ke Indonesia.
Ia mengatakan, selain mengejar Samadikun, Pemerintah Indonesia juga mengejar buron lain yang saat ini mencapai 33 orang.
Dalam kesempatan itu, Sutiyoso menyampaikan permintaan maaf karena tidak merespon telepon dari wartawan terkait tertangkapnya Samadikun pada 14 April 2016.
"Saya akan buka kalau sudah ketemu dan lapor Presiden, tadi saya sudah lapor, perburuan para buron sudah jadi kebijakan Jokowi-JK, sebagai pembantu saya merespons kebijakan ini," katanya , seperti yang diberitakan Antara.
Ia mengatakan, sesuai UU Nomor 17 tahun 2011, BIN berwenang melakukan operasi di luar negeri sehingga BIN punya perwakilan di luar negeri, termasuk dalam upaya mengejar Samadikun.
"Dia mantan komisaris utama Bank Modern, buron BLBI sejak 2003, padahal sudah memiliki kepastian hukum dan memiliki utang Rp169,4 miliar dan vonis empat tahun," katanya.
BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia, menurut wikipedia, skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun. Samadikun terlibat dalam penyalahgunaaan dana BLBI. Pria berusia 68 tahun ini telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp169 miliar. Samadikun sudah divonis penjara empat tahun. Namun, keputusan MA itu tak bisa dieksekusi karena sesaat setelah keputusan MA tersebut keluar Samadikun sudah kabur keluar negeri.
Sutiyoso mengatakan, BIN bekerja sama dengan Pemerintah Tiongkok untuk memantau Samadikun yang dipastikan berada di Tiongkok.
"Pemantaun sudah berjalan bebrapa waktu lalu, tanggal 7 April saya diundang Pemerintah Tiongkok dalam dialog tentang terorisme, di situ saya gunakan untuk bertemu dengan counterpart dan minta bantuan untuk tangkap Samadikun," katanya.
"Pada 14 April tengah malam kami datangi lokasi itu, dan mengamankan Samadikun di suatu tempat dengan memperhatikan kondisinya yang perlu perawatan karena sakit," katanya.
Sutiyoso mengatakan, Samadikun merupakan buron kedua yang berhasil ditangkap di luar negeri setelah penangkapan mantan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo yang ditangkap di Kamboja 8 Desember 2015.
"Penangkapan berhasil bukan saja atas bantuan Pemerintah Tiongkok, tapi juga instansi di dalam negeri seperti kepolisan dan kejaksaan yang memberi data yang cukup sehingga bisa dilacak. Juga Kemenlu yang memfasilitasi kami selaman operasi di Tiongkok," katanya.
Sementara itu, mengenai kasus baru penyanderaan di Filipina, Sutiyoso mengatakan pemerintah terus berupaya semaksimal mungkin.
"Kita berusaha tetapi juga harus semakin waspada, patroli kamla (keamanan laut) dan polisi perairan harus diperkuat," kata Sutiyoso. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Banjir dan Longsor Melanda Soppeng, Sulawesi Selatan, Satu O...
MAKASSAR, SATUHARAPAN.COM- Banjir melanda Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari Sa...